Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indoguna: PKS Terima 10.000 Dollar AS dan Rp 250 Juta

Kompas.com - 16/08/2013, 18:48 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum PT Indoguna Utama, Juard Effendi, mengaku pernah memberikan 10 ribu dollar AS untuk kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hal itu diungkapkan Juard saat memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/8/2013) untuk terdakwa kasus dugaan korupsi kuota impor daging dan pencucian uang Ahmad Fathanah.

"Waktu itu saya berikan 10.000 dollar AS untuk Munas PKS. Tapi tanggalnya lupa," kata Juard, Jumat.

Namun, Juard mengaku tak ingat siapa yang menerima cek tersebut. Dia menyerahkannya saat berada di Kementerian Pertanian. "Saya lupa. Saya yang menyerahkan karena saya pas di Kementan. Saya diminta, pas saya ada uang itu, saya keluarkan uang itu," terangnya.

Selain itu, Juard juga mengaku pernah memberikan cek sebesar Rp 250 juta untuk kegiatan PKS di Hotel Four Seasons, Jakarta. Lagi-lagi, Juard mengaku tak ingat kepada siapa cek itu diberikan.

"Itu untuk acara PKS di Four Seasons atau di mana, tapi di Jakarta sini. Lupa," katanya.

Menurut Juard, pemberian uang itu hanya berupa sumbangan sukarela dan tidak pernah dikaitkan dengan hal lain seperti penambahan kuota. Juard mengatakan, uang itu diminta oleh seorang kader PKS yang bernama Arjuna. Namun, dia tak yakin dengan keterangannya itu.

"Ada seseorang yang saya tahu dia kader PKS, tapi saya lupa apa posisinya. Namanya Arjuna atau siapa, saya lupa," kata Juard.

Jaksa Rini Triningsih kemudian membacakan kembali keterangan Juard pada berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Dalam BAP, Juard menerangkan cek Rp 250 juta diterima oleh Arjuna. Dalam BAP itu pula Juard mengatakan bahwa Arjuna, menurut Dodi Panduwinata (kakak penyanyi Vina Panduwinata), adalah kader PKS. Juard kemudian membenarkan BAP yang dibacakan jaksa.

Juard sebelumnya mengaku bersedia memberi uang Rp 1 miliar yang dikatakan Fathanah untuk safari dakwah PKS. Seperti diketahui, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar.

Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang. Adapun Juard dan Arya telah divonis 2 tahun 3 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com