Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Luthfi Hasan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 01/07/2013, 20:41 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun dan tiga bulan penjara kepada Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Hakim menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Luthfi Hasan Ishaaq yang juga merupakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera terkait penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Arya Abdi dan terdakwa II Juard Effendi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana kepada Arya dan Juard masing-masing dua tahun tiga bulan penjara,” kata ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/7/2013). Perkara ini juga diadili anggota majelis hakim Amin Iswanto, Gosen Butar-butar, Hendra Yosfin, dan Alexander Marwata.

Selain pidana penjara, Arya dan Juard diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 150 juta yang dapat diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.

Putusan majelis hakim ini ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Juar dan Arya dihukum empat tahun enam bulan penjara. Kendati demikian, majelis hakim sependapat dengan jaksa KPK yang menganggap Arya dan Juard terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut majelis hakim, meskipun uang Rp 1,3 miliar itu diterima orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, kedua terdakwa dianggap mengetahui kalau uang itu sebenarnya ditujukan kepada Luthfi. Manajemen PT Indoguna Utama, kata hakim, menganggap kedudukan Luthfi sebagai anggota DPR sekaligus Presiden PKS ini sangat memungkinkan untuk memuluskan tambahan kuota impor daging sapi 8000 ton yang diajukan PT Indoguna Utama. Luthfi dianggap mampu menjembatani PT Indoguna dengan pihak Meneterian Pertanian yang dipimpin kader PKS, Suswono.

“Majelis tidak sependapat dengan nota pembelaan terdakwa yang menyatakan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan alasan memberikan uang kepada Fathanah pribadi sebagai sumbangan, tidak ada kaitannyadengan Luthfi,” kata anggota majelis hakim Hendra Yosfin.

Majelis hakim juga mengungkapkan, pemberian uang ini berawal saat Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman mengadakan pertemuan dengan Fathanah dan pengusaha Elda Devianne. Dari situlah, Maria meminta bantuan agar dibantu memuluskan upaya PT Indoguna untuk menambah kuota impor daging sapi. Fathanah pun mempertemukan Maria dengan Luthfi setelah Indoguna dua kali gagal mengajukan permohonan tambahan kuota impor daging sapi kepada Kementan.

“Setelah permohonan tambahan kuota impor ditolak dua kali, Maria bertemu dengan Fathanah dan Elda membicarakan rencana pengajuan kembali permohonan tambahan kuota sebanyak 8.000 ton untuk tahun 2013. Maria juga meminta dikenalkan kepada Luthfi,” kata hakim anggota Mathius Samiadji.

Pada 18 Desember 2012, kata hakim, Maria memerintahkan Juard untuk mengajukan permohonan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton atas nama PT Indoguna dan empat anak perusahaannya. Surat tersebut ditandatangani Juard dan direktur-direktur anak perusahaan PT Indoguna.

Setelah surat dibuat, Fathanah melalui Elda, meminta kepada Maria untuk memberikan uang kepada Luthfi guna kepentingan acara pertemuan antara Maria dengan Menteri Pertanian Suswono.

“Maria memerintahkan terdakwa Arya untuk menyiapkan Rp 300 juta, kemudian beritahukan kepada Elda agar ambil uang di kantor Indoguna Utama,” kata hakim Mathius.

Commitment fee Rp 40 m

Kemudian, Fathanah mempertemukan Maria dengan Luthfi di Restoran Angus Steak Hous, Jakarta. Dalam pertemuan yang juga dihadiri Elda tersebut, Maria meminta bantuan Luthfi mengurus surat ke Kementan atas permohonan tambahan kuota 8.000 ton yang diajukan PT Indoguna.

“Permintaan itu disanggupi Luthfi, lalu Luthfi meminta Maria menyiapkan data pendukung tambahan kuota dan menjanjikan pertemuan Maria dengan Mentan Suswono,” tambah hakim Mathius.

Melalui beberapa kali hubungan telepon, kata hakim, Fathanah meminta Elda menghubungi Maria agar bersedia memberikan sumbangan dana untuk safari dakwah keliling Sumatera yang dilakukan Luthfi. Fakta ini diperkuat dengan rekaman pembicaraan Fathanah dan Elda yang diputar tim jaksa KPK dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

    Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

    Nasional
    Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

    Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

    Nasional
    Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

    Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

    Nasional
    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Nasional
    Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

    Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

    Nasional
    Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

    Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

    Nasional
    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    Nasional
    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Nasional
    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Nasional
    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Nasional
    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Nasional
    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Nasional
    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Nasional
    Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Nasional
    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com