Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Ragukan Penjelasan Djoko soal Asal-usul Hartanya

Kompas.com - 13/08/2013, 22:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meragukan penjelasan Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengenai asal-usul hartanya. Djoko menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) tersebut.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo meminta Djoko menyertakan bukti yang akurat berupa data dan dokumen yang menunjukkan asal-usul hartanya. "Majelis akan mempertimbangkan selama didukung bukti-bukti yang akurat. Kalau hanya di-breakdown (dipaparkan) begini kan, sumber data Saudara dari mana? Kita bicara dengan data. Data Saudara apa rujukannya itu?" kata Suhartoyo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/8/2013).

Suhartoyo menyela penjelasan Djoko yang diperiksa sebagai terdakwa. Ketika itu, Djoko tengah menjelaskan melalui presentasi dengan layar di tengah persidangan mengenai asal-usul asetnya yang berupa rumah di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut Djoko, rumah atas nama Mahdiana itu dijualnya pada sekitar 2011 kepada Alin Sudin.

"Yang dipersoalkan JPU (jaksa penuntut umum) adalah perolehan uang yang dipakai untuk beli aset-aset ini," kata hakim Suhartoyo lagi.

Kepada majelis hakim, Djoko menyampaikan bahwa sumber uang untuk membeli rumah itu berasal dari hasil bisnis keris pusaka dan benda antik yang dilakoninya sejak 1998. "Nanti kami sampaikan pada pembuktian. Ini kami sampaikan sumbernya penjualan keris. Maka, nanti akan kami jelaskan pada pembuktian," tutur Djoko.

Seolah tak puas, hakim Suhartoyo kembali mencecar Djoko mengenai bukti-bukti soal asal-usul aset tersebut. Suhartoyo menduga angka-angka dalam presentasi yang diperlihatkan Djoko itu telah dimanipulasi sedemikian rupa sehingga cocok dengan dakwaan jaksa KPK. 

"Persoalannya ketika jadi saksi, mereka tidak dapat menunjukkan data-datanya, tapi Saudara bisa jelaskan data-data penjualan, pembelian, itu sekarang. Ini maaf ya, mungkin gampang mencari angka-angka supaya klop," ucap Suhartoyo.

Hakim juga menilai, penjelasan Djoko mengenai asal-usul hartanya ini tidak didukung dengan keterangan saksi meringankan yang diajukan pihak Djoko yang telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Misalnya saja, saksi Ali Sudin yang disebut membeli rumah Mahdiana atau saksi Subekti yang dikatakan mengelola bisnis jual beli permata, emas, dan peminjaman uang di Solo. Djoko mengklaim hasil bisnis yang dikelola Subekti ini sebagai salah satu sumber penghasilan sampingannya.

"Tapi mereka ketika dijadikan saksi meringankan, mereka blank, tidak dapat menunjukkan bukti. Bahkan lalu lintas keuangan atau pembukuan yang berkaitan dengan Saudara, demikian juga Subekti, demikian juga Mahdiana," tutur Suhartoyo.

Dia juga menyayangkan sikap Djoko yang keberatan jika istri mudanya, Mahdiana, diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. "Banyak sekali asetnya tapi Ibu Mahdiana, Anda keberatan beliau dihadirkan jadi saksi di sini," ucap Suhartoyo.

Kepada majelis hakim, Djoko mengaku minim bukti untuk menjelaskan asal-usul hartanya karena sebagian bisnis Djoko dijalankan tanpa menggunakan transaksi keuangan perbankan. "Karena memang bisnis ini tidak menggunakan transaksi keuangan perbankan," ujar Djoko menjelaskan soal bisnisnya yang dikelola Subekti.

Dia mengatakan, bisnis tersebut dijalankan atas dasar kepercayaan tanpa perlu bukti ataupun kuitansi pengelolaan bisnis yang dijalankan Subekti tersebut. Menanggapi keterangan Djoko tersebut, Suhartoyo tetap menilai penjelasan jenderal bintang dua itu tidak masuk akal.

"Anda boleh saja, tapi yang ditanyakan, ketika dikembangkan Subekti, masak tidak ada rinciannya? Untuk dibelikan permata, diberikan kepada pihak ketiga, tapi tidak pernah ada bukti, itulah yang dengan nalar kita enggak nyambung," ucapnya.

Dalam kasus simulator SIM, Djoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang. Untuk pencucian uang, dia diduga menyembunyikan asal-usul hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com