Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Dinilai Tak Layak Jadi Hakim Konstitusi

Kompas.com - 06/08/2013, 15:53 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Patrialis Akbar dinilai tidak layak menjadi hakim konstitusi. Patrialis dinilai memiliki rekam jejak yang buruk dan belum bisa disebut sebagai negarawan.

"Dari kapasitas, saya nilai dia (Patrialis) tidak layak menjadi hakim konstitusi," kata Alvon Kurnia Palma Ketua Badan Pengurus YLBHI saat jumpa pers terkait somasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, Selasa (6/8/2013).

YLBHI adalah salah satu organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK (Koalisi-MK). Mereka menyampaikan somasi kepada Presiden agar pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi dibatalkan.

Alvon menyinggung berbagai persoalan ketika Patrialis menjabat Menteri Hukum dan HAM, seperti skandal sel mewah Artalyta Suryani alias Ayin hingga obral remisi bagi koruptor.

Meski demikian, Alvon dan anggota Koalisi-MK lainnya tidak fokus terhadap personal Patrialis. Mereka lebih menyoroti pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi oleh Presiden yang dianggap tidak sesuai prosedur atau melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK.

Mereka mengutip penjelasan Pasal 18 UU MK yang disebutkan bahwa calon hakim konstitusi dipublikasikan di media massa, baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim yang bersangkutan. Alvon menyayangkan, sebelum mengangkat Patrialis, Presiden tidak terlebih dulu menyampaikannya kepada publik.

Koalisi-MK menganggap pemilihan hakim konstitusi yang catat hukum, tidak transparan, tidak akuntablel, dan tanpa partisipasi publik bisa merusak kredibilitas MK nantinya. Padahal, peran MK sangat penting.

"Bisa jadi upaya menyelundupkan hakim MK bagian dari melemahkan MK secara internal. Presiden bisa dicurigai sebagai orang yang mencoba menumpulkan MK dengan menempatkan orang yang dipilih secara tidak transparan dan partisipatif," kata Erwin dari Indonesia Legal Roundtable.

Febridiansyah dari Indonesia Corruption Watch berharap Presiden berjiwa besar dengan membatalkan pengangkatan Patrialis. Jika tidak, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Seperti diberitakan, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013 yang memberhentikan dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Presiden lalu mengangkat kembali Maria. Selain itu, diangkat juga Patrialis untuk menggantikan Achmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Nasional
Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Nasional
Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Nasional
Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com