Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: PP 99 Tahun 2012 Perlu Diberi Bentuk Baru

Kompas.com - 31/07/2013, 04:17 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan pemberian hak kepada narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme perlu diberi bentuk baru. Pemilahan untuk penerapannya juga harus dilakukan.

"PP itu harus dipelajari lagi materinya, kemudian diberi bentuk baru," kata Mahfud usai mengunjungi Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Selasa (30/7/2013). Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, remisi adalah hak narapidana yang harus diberikan jika diminta dan tidak harus diminta jika seseorang tidak ingin menggunakan.

Hak tersebut, kata Mahfud, telah diatur dalam undang-undang yang lebih tinggi dari PP. Karena itu, PP tersebut menurut dia harus direvisi. "Kemudian dipilah-pilah, bagaimana hak itu diberikan dan kapan hak itu tidak diberikan," paparnya.

Mahfud mengaku ketika masih menjadi ketua MK dia berniat untuk mendorong perubahan dan revisi PP tersebut. Menurut dia, aturan tersebut lebih baik dibuat di tingkat undang-undang yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com