"PP itu harus dipelajari lagi materinya, kemudian diberi bentuk baru," kata Mahfud usai mengunjungi Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Selasa (30/7/2013). Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, remisi adalah hak narapidana yang harus diberikan jika diminta dan tidak harus diminta jika seseorang tidak ingin menggunakan.
Hak tersebut, kata Mahfud, telah diatur dalam undang-undang yang lebih tinggi dari PP. Karena itu, PP tersebut menurut dia harus direvisi. "Kemudian dipilah-pilah, bagaimana hak itu diberikan dan kapan hak itu tidak diberikan," paparnya.
Mahfud mengaku ketika masih menjadi ketua MK dia berniat untuk mendorong perubahan dan revisi PP tersebut. Menurut dia, aturan tersebut lebih baik dibuat di tingkat undang-undang yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.