Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Coret 8 Bacaleg DPR

Kompas.com - 29/07/2013, 20:10 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan delapan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pusat harus diganti dari daftar caleg sementara (DCS) DPR. Pencoretan itu dilakukan berdasarkan klarifikasi atas tanggapan masyarakat terhadap DCS DPR.

Ke-8 bacaleg itu terdiri satu orang dari Partai Kebangkitan Bangsa, dua orang dari Partai Amanat Nasional, satu orang dari Partai Golkar, dua orang dari Partai Persatuan Pembangunan dan dua orang dari Partai Hati Nurani Rakyat.

“Sebetulnya tidak banyak bacaleg yang harus diganti. Secara total ada delapan yang kami nyatakan tidak memenuhi syarat. Delapan orang itu tersebar di lima partai,” ungkap Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin (29/7/2013).

Ia menjelaskan, delapan orang tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tersangkut kasus pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih dan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Alasan lainnya, kata dia, karena masih terdaftar di partai politik (parpol) lain yang tidak mengusungnya atau yang bukan peserta Pemilu 2014.

“Ada calon yang masih terdaftar di parpol lain, jadi kami (KPU) coret dia,” jelasnya.

Hadar mengatakan, pihaknya telah menyurati parpol yang bersangkutan untuk mengajukan pengganti bacaleg tersebut. Menurutnya, pengajuan pengganti dilakukan hingga Kamis, 1 Agustus 2013 mendatang. “Nama-nama pengganti itu lalu kami verifikasi pada 2 hingga 8 Agustus 2013,” ungkapnya.

Ia mengingatkan parpol untuk teliti dalam mengajukan calon. Pasalnya, lanjut dia, KPU tidak lagi memberi kesempatan perbaikan administrasi. “Syarat administrasi harus benar-benar lengkap. Jangan sampai ada yang salah atau kurang lagi. Karena, kali ini tidak ada kesempatan perbaikan lagi. Kalau salah, langsung kami coret,” pungkas Hadar.

Disampaikannya, jika dicoret, komposisi bacaleg bisa saja terpengaruh. Artinya, kata dia, bisa jadi hal itu juga berpengaruh pada daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan. “Kalau ternyata yang dicoret perempuan, dan tidak memenuhi kuota 30 persen, ya hilang sudah dapilnya,” jelasnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com