Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Mario dan Djodi Kenalan karena Lambatnya "Update" Situs MA

Kompas.com - 29/07/2013, 15:44 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengacara Mario C Bernardo, Tommy Sihotang, mengungkapkan awal perkenalan antara pengacara dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel itu dan pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman. Menurutnya, Mario kerap meminta bantuan kepada Djodi untuk memberikan informasi terkait situasi berbagai kasus di Mahkamah Agung karena perkembangan terbaru setiap kasus sulit didapatkan dengan cepat melalui situs MA.

Menurut Tommy, kliennya membutuhkan informasi tentang situasi kasus yang begitu banyak di MA. Lambatnya akses melalui laman MA menjadi alasan utama Mario berhubungan dengan Djodi.

"Karena laman MA agak lama dan lambat. Update-nya lambat. Itulah (awal) perkawanan mereka," ujar Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/2013).  

Ketika ditanya mengapa Mario menjadi sumber informasi padahal status Djodi hanya pegawai pendidikan dan pelatihan MA di Megamendung, Bogor, Jawa Barat; Tommy mengatakan, Djodi mampu memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Mario.

"Karena dia orang MA. Dia tahulah caranya," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Mario C Bernardo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pegawai MA, Djodi Supratman. Mario ditangkap di kantornya setelah sebelumnya Djody ditangkap tangan oleh tim penyidik KPK di sekitar Monas, Jakarta.

Dari Djodi, KPK menyita tas berisi uang senilai Rp 78 juta, dan juga uang senilai Rp 50 juta di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur. Uang tersebut diduga merupakan pemberian Mario terkait pengurusan perkara tindak pidana penipuan di MA dengan terdakwa Hutomo Wijoyo Ongowarsito. Namun, Tommy menampiknya.

"Enggak ada hubungan dengan kasus Ongo," tegasnya.

Mario diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait kasus di MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

DKPP Didesak Pecat Ketua KPU dengan Tidak Hormat

Nasional
JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

Nasional
Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Nasional
KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Nasional
Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

Nasional
Zulhas Sebut 3 Nama Kader untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Eko Patrio, Zita Anjani, dan Pasha Ungu

Zulhas Sebut 3 Nama Kader untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Eko Patrio, Zita Anjani, dan Pasha Ungu

Nasional
Biaya Kuliah Mahal, Wapres: Pemerintah Belum Bisa Tanggung Seluruhnya

Biaya Kuliah Mahal, Wapres: Pemerintah Belum Bisa Tanggung Seluruhnya

Nasional
Keinginan JK Agar Pemilu di Masa Depan Lebih Efisien...

Keinginan JK Agar Pemilu di Masa Depan Lebih Efisien...

Nasional
Jusuf Kalla: Rekonsiliasi Tidak Berarti Semua Masuk Pemerintahan

Jusuf Kalla: Rekonsiliasi Tidak Berarti Semua Masuk Pemerintahan

Nasional
Presiden Iran Wafat, Wapres: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian

Presiden Iran Wafat, Wapres: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian

Nasional
Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Nasional
PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com