Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Bendera Aceh Picu Perpecahan di Aceh

Kompas.com - 26/07/2013, 20:03 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah pusat tetap mendesak Pemerintah Provinsi dan DPR Aceh (DPRA) mengubah komposisi bendera Aceh agar tidak persis sama dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Bendera GAM dikhawatirkan menimbulkan perpecahan di Aceh.

“Kalau mereka (Pemprov Aceh dan DPRA) tetap mempertahankan lambang GAM, ada kelompok masyarakat yang menyatakan mau mendirikan provinsi sendiri saja. Mereka adalah Aceh Barat-Selatan (ABAS), Aceh Leuser Antara (ALA) dan Gayo. Ini kan tidak sehat,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan saat ditemui di kantornya, Jumat (26/7/2013).

Padahal, kata dia, sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Helsinki 2005, bendera dan lambang Aceh harus menjamin persatuan dan kesatuan Aceh. “Keinginan untuk mendirikan provinsi sendiri itu kan cerminan terganggunya kerukunan di Aceh,” pungkasnya.

Bahkan, menurutnya, potensi perpecahan bukan hanya muncul di Aceh. Ia menambahkan, apabila bendera Aceh yang sama dengan bendera Papua, sejumlah wilayah lain yang pernah punya sejarah dengan separatisme ingin menggunakan bendera gerakan separatis.

“Ada keinginan kelompok di Papua, Maluku, dan DI/TII yang ingin membuat bendera mirip dengan kelompok separatis," ujarnya.

Djohermansyah mengatakan, pemerintah tidak berniat mengubah bendera Aceh secara keseluruhan. Dituturkannya, pihaknya hanya meminta gambar bendera tersebut diubah sedikit saja.

“Kami cuma minta mereka mengubah sedikit saja. Misalnya, tambahkan garis, atau beri warna putih di latar belakangnya,” lanjutnya.

Perdebatan panjang antara pemerintah pusat dan Pemprov Aceh serta DPRA dimulai dari disahkannya Qanun Lambang dan Bendera Aceh. Salah satu klausulnya mengatur lambang Aceh sama dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka. Padahal, Nota Kesepahaman Helsinki mengatur bahwa penggunaan lambang yang mirip dengan lambang GAM dilarang.

Dalil pemerintah pusat, Qanun itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Di sisi lain, pihak Aceh bersikukuh bahwa penggunaan lambang Aceh itu bukan berarti Aceh meminta merdeka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com