Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disahkan Juga Setelah 1 Dekade, RUU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Kompas.com - 10/07/2013, 07:38 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setelah hampir satu dekade mangkrak. RUU ini kemudian juga telah disahkan menjadi Undang-Undang, dalam sidang paripurna, Selasa (9/7/2013).

“UU ini hadir untuk penguatan UU Kehutanan, di mana UU Kehutanan ini tidak ada yang bisa menjerat pelaku perusakan hutan secara terkoordinasi yang dilakukan oleh korporasi,” kata Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo, di kompleks parlemen, Selasa (9/7/2013). Dalam UU yang baru disahkan, sanksi terhadap pelaku perusakan lebih tegas dibandingkan UU Kehutanan.

Firman menuturkan UU ini sudah memasukkan kerja sama bilateral terkait pencurian hasil hutan. “Misalnya, kayu dicuri dibawa ke Malaysia dan China, kita bisa minta bantuan interpol untuk menangkap," kata politisi Golkar ini. Menurut dia, sekarang banyak pelaku pencurian kayu yang tinggal di luar negeri, tak pernah terjerat hukum, karena tidak ada kerja sama bilateral.

Untuk pelaku korporasi, bukan perorangan

UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, lanjut Firman, memang dirancang untuk menjerat korporasi pelaku perusakan. "Bukan (menjerat) orang per orang," ujar dia.

Karenanya, keberadaan masyarakat adat di hutan juga tak akan disingkirkan dan tidak pula mereka disebut merusak hutan. “Mereka boleh menebang kayu untuk hidup sehari-hari dan kegiatan sosial dan bukan untuk kepentingan komersial. Kalau untuk kepentingan pribadi, harus meminta izin kepada pejabat berwenang agar lebih terkontrol,” imbuh Firman.

UU ini telah dinisiasi DPR sejak 2005. Perbedaan pendapat antara Pemerintah dan DPR, menyebabkan pembahasannya mandek. Salah satu perdebatan pemicu tertundanya UU ini adalah soal perlu atau tidaknya badan independen untuk menangani pembalakan liar di Indonesia.

Dalam UU yang telah disetujui di paripurna DPR ini, diamanahkan pembentukan sebuah lembaga pengawas. Lembaga tersebut merupakan gabungan dari kejaksaan, kepolisian, pemerintah, dan masyaraka sipil.

“Selama ini Kementerian tidak melakukan tindakan karena ada kerja sama dengan oknum, penambangan liar, dan lahan sawit. Lembaga ini mengadopsi lembaga di Brasil, ada (keterlibatan) empat unsur, (yaitu) kepolisian, kehutanan, kejaksaan, dan masyarakat (pakar hukum)," papar Firman. Tak hanya di tingkat pusat, dia mengatakan lembaga ini juga bisa membentuk satuan tugas di daerah yang memiliki kerawanan pembalakan hutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas dan AHY Hadir

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas dan AHY Hadir

Nasional
Momen Jokowi Nge-vlog Sambil Cicipi Mie Pedas di Semarang

Momen Jokowi Nge-vlog Sambil Cicipi Mie Pedas di Semarang

Nasional
Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Nasional
Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

Nasional
Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com