Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

67 Tahun, Polri Harus Perbaiki Perilaku Anggotanya

Kompas.com - 01/07/2013, 11:19 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pada 1 Juli 2013 ini, Kepolisian Republik Indonesia memasuki usia 67 tahun. Waktu yang tak sebentar untuk kepolisian berada di tengah masyarakat. Apa yang harus diperbaiki dari Korps Bhayangkara itu?

Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, berpendapat, mengubah perilaku Polri merupakan hal utama agar lembaga penegak hukum itu dapat dibanggakan dan disayang masyarakat.

"Terutama, kepolisian harus mengubah perilaku sikap anggotanya menjadi betul-betul mengacu pada doktrinnya Tribrata, sebagai pengayom, pelindung masyarakat, adil," ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/7/2013).

Menurut Bambang, banyak perilaku oknum anggota Polri yang melanggar hukum. Penganiayaan atau penyiksaan yang dilakukan oknum kepolisian membuat Polri tak lagi dianggap sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Masyarakat akhirnya tak percaya kepada korps baju coklat itu.

Bentrok antara polisi dan masyarakat di daerah pun kerap terjadi. Satu orang saja yang melakukan, maka akan memperburuk citra institusi. Pembenahan perilaku itu, lanjut Bambang,  harus dilakukan mulai dari jajaran bawah sampai atas. Terbukti, kasus pelanggaran hukum di kepolisian tak hanya melibatkan jajaran bawah, tapi juga jajaran atas seperti kasus korupsi yang menyeret jenderal bintang tiga Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

"Untuk mengubah itu harus ada implementasi yang benar. Kita berharap ada perubahan itu ke depan," katanya.

Oleh karena itu, Bambang mengatakan, Polri membutuhkan pemimpin yang berani, tegas, tanggung jawab, dan menjadi teladan. Selain itu, Polri butuh seorang Kapolri yang berniat menjadikan institusi ini menjadi lebih baik. Polri juga membutuhkan lembaga pengawas internal dan eksternal yang kuat.

"Jangan selalu dibawa ke sidang internal, tapi ke peradilan umum agar lebih terbuka," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok pada Pilkada Sumut

PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok pada Pilkada Sumut

Nasional
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

Nasional
Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Nasional
Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Nasional
INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

Nasional
Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Nasional
Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Nasional
Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Nasional
Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Nasional
Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com