Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Hambalang, KPK Akan Periksa Saan Mustopa

Kompas.com - 25/06/2013, 11:48 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Saan Mustopa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah proyek Hambalang, Selasa (25/6/2013). Saan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Hingga pukul 11.30 WIB, Saan belum tampak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK memeriksa Saan karena dia dianggap tahu seputar dugaan penerimaan hadiah yang dilakukan Anas, rekan separtainya. Selama ini Saan memang terlihat dekat dengan Anas. Dia kerap mendampingi Anas memenuhi panggilan pemeriksaan KPK selama ini.

Dalam kasus Hambalang, nama Saan pernah disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ikut menerima uang proyek Hambalang yang digelontorkan PT Adhi Karya. Menurut Nazaruddin, Saan menerima uang dari PT Adhi Karya untuk mengamankan media.

“Setelah Hambalang kontrak, ada pencairan. Nah inilah yang dibagi-bagi ke temen-temen Komisi X, ke Saan untuk amankan media, nanti ada yang antar namanya Eva, terus uang transfer ke rekening perusahaannya Munadi, dan ada ke teman-teman Komisi X lain, termasuk yang lagi diperiksa KPK,” kata Nazaruddin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (8/1/2013).

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji. Anas diduga menerima pemberian hadiah saat masih duduk sebagai anggota DPR.

Selain Anas, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya terkait Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Ketiga tersangka ini dijerat dengan dugaan perbuatan pidana berbeda, yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Rekomendasi untuk anda

    Terkini Lainnya

    KSAL Berharap Segera Ada Kontrak Kapal Selam Baru, Minimal pada 2024

    KSAL Berharap Segera Ada Kontrak Kapal Selam Baru, Minimal pada 2024

    Nasional
    Kampanye di Kaltim, Ganjar Berencana Sambangi IKN

    Kampanye di Kaltim, Ganjar Berencana Sambangi IKN

    Nasional
    Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

    Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

    Nasional
    Terima Audiensi Apdesi, Puan: Kami Pastikan Revisi UU Desa Akan Jalan

    Terima Audiensi Apdesi, Puan: Kami Pastikan Revisi UU Desa Akan Jalan

    Nasional
    Ridwan Kamil Ingin Manfaatkan Media Sosial untuk Sampaikan Gagasan Prabowo-Gibran

    Ridwan Kamil Ingin Manfaatkan Media Sosial untuk Sampaikan Gagasan Prabowo-Gibran

    Nasional
    TNI AL Bangun Pertahanan Pantai untuk Halau Serangan Amfibi

    TNI AL Bangun Pertahanan Pantai untuk Halau Serangan Amfibi

    Nasional
    Panglima TNI Sebut Patroli Situasi Papua Juga Menggunakan Drone

    Panglima TNI Sebut Patroli Situasi Papua Juga Menggunakan Drone

    Nasional
    Belum Tahan Aspri Wamenkumham, KPK: Kami Butuh Waktu

    Belum Tahan Aspri Wamenkumham, KPK: Kami Butuh Waktu

    Nasional
    Bahlil: Kalau Ada Capres yang Tak Setuju Proyek IKN, Dia Tak Ingin Indonesia Maju

    Bahlil: Kalau Ada Capres yang Tak Setuju Proyek IKN, Dia Tak Ingin Indonesia Maju

    Nasional
    Ma'ruf Amin Ingin Program Ekonomi dan Keuangan Syariah Dilanjutkan Pemerintahan Berikutnya

    Ma'ruf Amin Ingin Program Ekonomi dan Keuangan Syariah Dilanjutkan Pemerintahan Berikutnya

    Nasional
    Atasi Perubahan Iklim, Jokowi Tanam Pohon Bareng Warga NTT

    Atasi Perubahan Iklim, Jokowi Tanam Pohon Bareng Warga NTT

    Nasional
    Kemenkes Ungkap Gejala Utama Pasien Terjangkit Mycoplasma Pneumoniae

    Kemenkes Ungkap Gejala Utama Pasien Terjangkit Mycoplasma Pneumoniae

    Nasional
    Ganjar Klaim Siapkan Transisi Energi untuk Kurangi Ekstraksi Bahan Tambang

    Ganjar Klaim Siapkan Transisi Energi untuk Kurangi Ekstraksi Bahan Tambang

    Nasional
    Ditanya Anak Muda soal Pilih Pemimpin karena 'Gemas', Anies: Lihat Rekam Jejaknya

    Ditanya Anak Muda soal Pilih Pemimpin karena "Gemas", Anies: Lihat Rekam Jejaknya

    Nasional
    Aspri Wamenkumham dan Pengacara Turut Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

    Aspri Wamenkumham dan Pengacara Turut Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com