Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Hambalang, KPK Akan Periksa Saan Mustopa

Kompas.com - 25/06/2013, 11:48 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Saan Mustopa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah proyek Hambalang, Selasa (25/6/2013). Saan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Hingga pukul 11.30 WIB, Saan belum tampak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK memeriksa Saan karena dia dianggap tahu seputar dugaan penerimaan hadiah yang dilakukan Anas, rekan separtainya. Selama ini Saan memang terlihat dekat dengan Anas. Dia kerap mendampingi Anas memenuhi panggilan pemeriksaan KPK selama ini.

Dalam kasus Hambalang, nama Saan pernah disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ikut menerima uang proyek Hambalang yang digelontorkan PT Adhi Karya. Menurut Nazaruddin, Saan menerima uang dari PT Adhi Karya untuk mengamankan media.

“Setelah Hambalang kontrak, ada pencairan. Nah inilah yang dibagi-bagi ke temen-temen Komisi X, ke Saan untuk amankan media, nanti ada yang antar namanya Eva, terus uang transfer ke rekening perusahaannya Munadi, dan ada ke teman-teman Komisi X lain, termasuk yang lagi diperiksa KPK,” kata Nazaruddin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (8/1/2013).

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji. Anas diduga menerima pemberian hadiah saat masih duduk sebagai anggota DPR.

Selain Anas, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya terkait Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Ketiga tersangka ini dijerat dengan dugaan perbuatan pidana berbeda, yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Rekomendasi untuk anda

    Terkini Lainnya

    Kunjungi Pasar di NTT, Jokowi Senang Harga Pangan Lebih Murah dari Pulau Jawa

    Kunjungi Pasar di NTT, Jokowi Senang Harga Pangan Lebih Murah dari Pulau Jawa

    Nasional
    Ingin Perpanjang Dana Otsus Aceh, Cak Imin: Kalau Perlu Sampai Kiamat

    Ingin Perpanjang Dana Otsus Aceh, Cak Imin: Kalau Perlu Sampai Kiamat

    Nasional
    DPR Setujui 7 Calon Hakim Agung Mahkamah Agung RI

    DPR Setujui 7 Calon Hakim Agung Mahkamah Agung RI

    Nasional
    Kunjungi Aceh, Muhaimin Mulai dengan Ziarah Syekh Abdurrauf Al Singkili

    Kunjungi Aceh, Muhaimin Mulai dengan Ziarah Syekh Abdurrauf Al Singkili

    Nasional
    Kampanye di Kalsel, Anies Janji Bangun Rel Kereta Banjarmasin-Banjarbaru

    Kampanye di Kalsel, Anies Janji Bangun Rel Kereta Banjarmasin-Banjarbaru

    Nasional
    Dicurhati BBM Langka Selama Kampanye, Ganjar: Harusnya Masuk Situasi Darurat

    Dicurhati BBM Langka Selama Kampanye, Ganjar: Harusnya Masuk Situasi Darurat

    Nasional
    Presiden Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas Revisi UU Desa bersama DPR

    Presiden Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas Revisi UU Desa bersama DPR

    Nasional
    KPK Cecar Wamenkumham Soal Dugaan Terima Uang dalam Pengurusan AHU Perusahaan Tambang

    KPK Cecar Wamenkumham Soal Dugaan Terima Uang dalam Pengurusan AHU Perusahaan Tambang

    Nasional
    Ganjar Anggap Cara Ini Bisa Kontrol Harga Sembako dari Hulu ke Hilir

    Ganjar Anggap Cara Ini Bisa Kontrol Harga Sembako dari Hulu ke Hilir

    Nasional
    Gaduh Format Debat Capres-Cawapres 2024, Bagaimana Aturan Menurut UU?

    Gaduh Format Debat Capres-Cawapres 2024, Bagaimana Aturan Menurut UU?

    Nasional
    Puan Pimpin Rapat Penutupan Masa Sidang DPR, Dihadiri 290 Anggota

    Puan Pimpin Rapat Penutupan Masa Sidang DPR, Dihadiri 290 Anggota

    Nasional
    Terima Keluhan Tukang Ojek, Ganjar Soroti Antrean Panjang SPBU di Balikpapan

    Terima Keluhan Tukang Ojek, Ganjar Soroti Antrean Panjang SPBU di Balikpapan

    Nasional
    Ganjar Anggap Pemerintah Harus Kendalikan Harga Komoditas yang Naik Tiap Akhir Tahun

    Ganjar Anggap Pemerintah Harus Kendalikan Harga Komoditas yang Naik Tiap Akhir Tahun

    Nasional
    Ganjar Sebut Indonesia Hadapi Problem Serius Impor Kedelai

    Ganjar Sebut Indonesia Hadapi Problem Serius Impor Kedelai

    Nasional
    Pemerintah Segera Luncurkan Buku Putih Strategi Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030

    Pemerintah Segera Luncurkan Buku Putih Strategi Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com