JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengungkapkan, kegiatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang menjalankan bisnisnya dari dalam tahanan merupakan bukti lemahnya sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan (lapas). KPK terus memantau pergerakan Nazaruddin yang kasusnya masih ditangani KPK.
“Kegiatan bisnis Nazaruddin di lapas itu merupakan bukti lemahnya sistem pengawasan di lapas. KPK terus melakukan pantauan sebab proses perkara Nazaruddin belum rampung, tapi tetap menjalankan proses bisnis yang ada. Menarik mengapa lapas bisa dijadikan tempat bisnis yang bersangkutan,” kata Busyro di Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Busyro menanggapi pemberitaan Majalah dan Harian Tempo yang mengungkap bisnis Nazaruddin dari dalam penjara. Menurut pemberitaan tersebut, Nazaruddin diduga mendirikan 28 perusahaan baru sekaligus mengendalikan perburuan proyek di kementerian dan lembaga pemerintah selama dibui.
Perusahaan-perusahaan tersebut umumnya berbisnis di lahan yang lama. Salah satunya di bidang pengadaan alat kesehatan rumah sakit. Untuk mendapatkan proyek, Nazaruddin disebut-sebut mengatur anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat dan menyogok panitia lelang.
Terkait pemberitaan ini, Busyro mengatakan, sampai sekarang KPK belum menemukan dugaan Nazaruddin membangun perusahaan dan melakukan praktek kongkalingkong dengan DPR selama berada dalam penjara. Busyro juga mengatakan, belum ada keputusan pimpinan KPK untuk meminta pemindahan Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin ke Rutan KPK atau Rutan Guntur.
Belum lama ini, Nazaruddin dipindahkan ke Lapas Sukamiskin dari Lapas Cipinang karena diduga mendapatkan keistimewaan perlakuan di dalam Lapas Cipinang. Adapun Nazaruddin divonis tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games. Mantan anggota DPR ini juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia yang kasusnya masih disidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.