YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Keterbatasan jumlah anggota penyidik yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebabkan belum semua laporan kasus tindak pidana korupsi bisa tertangani. Padahal, ada banyak laporan tindak korupsi yang sudah masuk ke KPK. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di Grand Quality Hotel, Senin (17/06/2013)
"Penyidik yang di miliki KPK saat ini sangat terbatas, hanya 50 orang," katanya saat jumpa pers acara pelatihan bersama KPK.
"Ada ribuan laporan, namun karena keterbatasan jumlah penyidik baru beberapa yang tertangani," tambahnya kemudian.
Untuk menyikapinya, KPK menerapkan program koordinasi-supervisi bidang penindakan untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Program tersebut sudah diselenggarakan di sejumlah daerah dan akan berlanjut secara beruntun di berbagai daerah.
"Kita merangkul pihak-pihak baik dari Kejaksaan, Kepolisian, BPK dan BPKP untuk bersama-sama bersinergi dalam upaya meningkatkan kapasitas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.