Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coret Dapil 5 Parpol, KPU Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 14/06/2013, 18:31 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamai dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerapkan aturan dengan baik saat menggugurkan semua bakal calon anggota legislatif di sejumlah daerah pemilihan. Para caleg yang dicoret berasal dari lima partai politik. Alasannya, ada yang tidak memenuhi syarat sehingga partai bersangkutan tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen di dapil yang dicoret.

Titi tak setuju jika dengan keputusan ini, KPU dianggap menggugurkan hak politik seorang bakal caleg.

"Jangan menggeser masalah ketika ada konsekuensi yang ditegakkan, dialihkan ke topik lainnya terkait hak dipilih dan memilih," kata Titi, saat diskusi di Media Centre di Gedung KPU, Jumat (14/6/2013).

Langkah KPU, menurut Titi, merupakan sebuah bentuk diskriminasi positif sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan keterwakilan 30 persen caleg perempuan di dapil. Sehingga, KPU tidak bisa dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Seharusnya, parpol harus mengawal caleg perempuannya. Jangan hanya berhenti pada pemenuhan jumlah saja," ujarnya.

Seperti diketahui, KPU mencoret lima parpol yang diketahui tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di dapil. Kelima partai itu yakni PPP (Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), PAN (Dapil Sumatera Barat I), Gerindra (Dapil Jawa Barat IX), PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI dan NTT I), dan Hanura (Dapil Jawa Barat II).

Syarat keterwakilan perempuan tidak terpenuhi ada beberapa caleg perempuan yang tak memenuhi persyaratan, seperti KTP yang kadaluarsa atau ijazah yang tidak dilegalisir. Sebab lainnya, ada parpol tidak dapat menempatkan caleg perempuan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan (zipper system).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com