JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan yang tersandung kasus dugaan korupsi nyatanya masih menerima gaji pokok sebagai anggota DPR. Hal itu terjadi karena proses administrasi pergantian antarwaktu (PAW) masing-masing anggota tersebut belum terselesaikan.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudhohusodo menyampaikan, anggota Dewan tersebut adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera sekaligus mantan anggota Komisi I DPR, Luthfi Hasan Ishaaq. Meski telah menyatakan mundur setelah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terkait izin impor daging sapi, Luthfi masih menerima gaji pokok sebagai anggota Dewan.
"Masih diproses. Pak Luthfi kan sudah berhenti dari anggota DPR. Kalau enggak salah, sama fraksinya sudah diganti tapi belum serah terima," kata Siswono di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2013).
Selain Luthfi, anggota Komisi X, Angelina Sondakh, juga diketahui masih menerima gaji pokok sebagai anggota Dewan. Padahal Angie sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games.
Saat ini, kedua fraksi yang bersangkutan masih terus mengurus proses administrasi PAW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.