Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Engkong" dan Jatah Rp 17 Miliar

Kompas.com - 15/05/2013, 08:53 WIB

Tifatul mengingatkan, dinamika hubungan KPK dengan PKS yang berkembang sekarang berasal dari kesalahpahaman saat KPK hendak menyita mobil di kantor DPP PKS beberapa waktu lalu. ”Salah paham saja. Tidak perlu diperpanjang. Silakan mobil disita,” ujarnya.

Setelah melaporkan Johan, PKS juga menyiapkan laporan terhadap 10 penyidik KPK yang dianggap menyita mobil tanpa prosedur hukum. Hal itu diungkapkan anggota tim kuasa hukum PKS, Faudjan Muslim. Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Senin lalu, melaporkan Johan ke Mabes Polri atas dugaan penghinaan karena menyatakan penyidik KPK gagal menyita mobil Luthfi karena dihalang-halangi petugas di DPP PKS. Padahal, partai itu menegaskan, pihaknya tidak menghalangi, tetapi meminta penyitaan sesuai prosedur dan surat atau dokumen resmi.

Menurut Faudjan, upaya penyitaan mobil oleh KPK pada Senin malam dan Selasa siang pekan lalu tanpa disertai surat tugas, surat penyitaan, dan dokumen lain. Petugas KPK juga dibiarkan menyegel dan melilitkan garis KPK di sejumlah mobil di kantor partai itu, kemudian leluasa keluar gedung.

”Kami tidak terima dikatakan menolak dan menghalang-halangi penyitaan mobil Luthfi di kantor DPP PKS. Itu termasuk penghinaan karena merugikan PKS sebagai partai yang menjunjung tinggi amanat rakyat, taat hukum, dan mendukung pemberantasan korupsi,” katanya.

Secara terpisah, Ketua DPR Marzuki Alie berharap proses penegakan hukum, termasuk oleh KPK, dilaksanakan sesuai prosedur hukum. Setiap warga negara berhak melakukan langkah hukum jika merasa diperlakukan tidak adil oleh lembaga hukum. Pengadilan nanti akan membuktikan benar atau salah.

Terkait pelaporan PKS terhadap Johan, ujar Marzuki, PKS berhak melakukannya. Namun, sebenarnya sebagai juru bicara, Johan memberikan keterangan dalam rangka melaksanakan tugas atas nama lembaga. Karena itu, tidak tepat melaporkan Johan sebagai pribadi.

Pengamat hukum Taufik Basari menilai, tindakan PKS berlebihan. Tidak tertutup kemungkinan KPK menuntut balik PKS. Taufik berharap laporan itu dipelajari Polri secara saksama sebelum mengambil tindakan.

”Setiap laporan itu, kan, diterima dan dipelajari dulu materi yang dilaporkan. Apakah memenuhi unsur pidana atau tidak, tentu nanti menunggu hasil penyelidikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar. (BIL/IAM/ATO/FER/ABK/K07)

Ikuti berita terkait dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads

    Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com