JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Dengan demikian, Miranda tetap harus menjalani hukuman tiga tahun penjara.
Menurut Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar yang juga menangani perkara Miranda, putusan pengadilan tingkat pertama dan banding sudah tepat. “Ada fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian travel cheque ke anggota DPR sampai terpilihnya terdakwa menjadi Deputi Gubernur Senior BI,” kata Artidjo di Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Putusan tersebut diambil majelis hakim yang dipimpin Artidjo dan beranggotakan Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme. Putusan diambil dengan suara bulat, tanpa dissenting opinion atau pendapat berbeda. Artidjo juga mengatakan, hanya Miranda yang mengajukan permohonan kasasi, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi selaku penuntut umum tidak mengajukannya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara tiga tahun kepada Miranda. Dia dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan ini diperkuat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor, Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Adapun Nunun lebih dulu divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.
Meskipun pemberian suap tidak dilakukan Miranda secara langsung, majelis hakim menilai ada serangkaian perbuatan Miranda yang menunjukkan keterlibatannya. Miranda dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, seperti Nunun Nurbaeti, serta anggota DPR 1999-2004 Hamka Yamdhu, Dudhie Makmun Murod, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.