Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Bedakan Susno sebagai "Pembisik" dan Terpidana

Kompas.com - 25/04/2013, 08:46 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kontroversi terus mengelilingi mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Komjen (Purn) Susno Duadji. Di satu sisi dia dianggap sebagai justice collaborator bahkan whistle blower, tetapi di sisi lain dia dinyatakan bersalah di depan hukum dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bila penolakan eksekusi terus terjadi, preseden buruk penegakan hukum akan terus berlanjut.

"Walau dia whistle blower, dia tetap harus jalani hukuman itu," ungkap anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, saat dihubungi pada Kamis (25/4/2013). Sebagai penegak hukum, ujar dia, Susno seharusnya paham soal hukum dan memberikan contoh baik bagi masyarakat.

Bahwa pada awalnya Susno adalah pembisik mengenai keberadaan mafia hukum di institusinya, ujar Emerson, maka akan ada mekanisme perlindungan saksi yang tetap bisa dijalankan bersamaan dengan hukuman yang dijalaninya. "Sebagai justice collaborator, tetap akan ada perlakuan khusus, perlindungan saksi. Sama kasusnya dengan Agus Tjondro," sebut dia, merujuk salah satu kasus yang membuka tabir praktik korupsi politik di Indonesia.

Sesalkan perlindungan Kapolda Jabar

Dalam kesempatan itu, Emerson sangat menyesalkan pernyataan dan sikap Kapolda Jawa Barat Irjen Tubagus Anis Angkawijaya, yang terkesan melindungi Susno dari eksekusi jaksa. "Harusnya, polisi justru membantu jaksa menggiring Susno ke LP Sukamiskin," kecam dia.

Melihat perkembangan kasus Susno, Emerson berpendapat Presiden atau setidaknya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan turun tangan. "Ini ada konflik institusi," tegas dia.

Kapolda Jawa Barat di depan wartawan menyatakan bahwa Susno telah meneleponnya dan meminta perlindungan kepadanya. Berdasarkan telepon itu dan berdalih bahwa permintaan perlindungan dari warga negara Indonesia harus dipenuhi, Polda Jawa Barat mengirimkan satu kompi polisi ke rumah Susno di Dago Pakar, Kabupaten Bandung.

Emerson berpendapat, argumentasi kubu Susno untuk terus menolak menjalani hukuman adalah dalih standar. "Upaya mengalihkan, menghindari proses hukum yang berjalan," tegas dia.

Bila hal ini dibiarkan, Emerson khawatir akan ada preseden buruk yang dicontohkan oleh aparat hukum untuk menolak eksekusi hukuman. Dia pun meminta polisi tidak overacting ketika salah satu perwiranya diproses di depan hukum.

Terlebih lagi, dalam kasus ini, Susno sudah pensiun dari kepolisian. Kepada kejaksaan, Emerson meminta untuk tak menyerah dalam berusaha mengeksekusi Susno.

Setelah tiga kali mangkir memenuhi panggilan, Susno dijemput paksa oleh tim kejaksaan, Rabu (24/4/2013). Namun, penolakan masih berlanjut. Tak hanya mendapat perlindungan dari kepolisian, Susno juga memanggil petinggi partai politik dan "dijaga" oleh satgas partai itu.

Eksekusi ini merupakan buntut keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Susno. Meski vonis hukuman yang harus dijalani tidak tercantum dalam amar kasasi tersebut, penolakan atas permohonan kasasi berarti mengembalikan vonis yang harus dijalani Susno berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan.

Alasan pertama penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi MA. Susno berkilah, MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.

Alasan kedua penolakan eksekusi adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan banding.

Dengan kedua argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. Dia pun bersikukuh menolak eksekusi.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Eksekusi Susno Duadji

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com