JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau, Kamis (4/4/2013). Agung yang juga petinggi Partai Golkar itu akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi salah satu tersangka kasus tersebut, Gubernur Riau Rusli Zainal.
Informasi mengenai jadwal pemeriksaan Agung ini disampaikan anggota Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso yang mendampingi Agung.
"Memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Rudi yang sudah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Menurut Rudi, pemeriksaan Agung kali ini masih berkaitan dengan pemeriksaannya pada tahun lalu. Pada Juli tahun lalu, Agung dimintai keterangan sebagai saksi untuk anak buah Rusli, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas, yang juga menjadi tersangka kasus ini. Seusai diperiksa pada tahun lalu, Agung mengaku pernah mengikuti rapat dengan Rusli serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng (sekarang mantan) yang membahas anggaran PON Riau. Namun, Agung membantah kalau dalam rapat itu dirinya dilobi Rusli untuk menambah anggaran pembangunan fasilitas PON 2012 di Riau.
Menurut Agung, rapat yang berlangsung di kantornya itu hanya merupakan rapat koordinasi biasa. Rapat itu, katanya, hanya membahas masalah realisasi anggaran PON yang berjalan lambat.
"Ini masalah realisasi anggaran, bukan penambahan anggaran," kata Agung ketika itu.
Agung juga membantah pernah meminta Menteri Keuangan mencairkan dana hibah Rp 120 miliar untuk PON atas rekomendasi Menpora. Terkait dengan PON Riau, Kemenpora memang mengucurkan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp 100 miliar. Adanya dana hibah dari Kemenpora ini diakui Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Djoko Pekik seusai diperiksa KPK sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Dalam kasus PON Riau, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian sekaligus memberikan pemberian uang terkait pembahasan rancangan Perda PON. KPK juga menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi PON Riau