JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal, Rabu (20/3/2013). Rita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang mengetahui penyelenggaraan PON XVIII di Riau tahun lalu.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Rita, penyidik KPK memeriksan staf Chevron Pacific Indonesia Sudarman Umar sebagai saksi dalam kasus ini. KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka atas tiga perbuatan korupsi. Pertama, dugaan menerima hadiah terkait revisi Perda PON Riau. Kedua, dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan revisi Perda yang sama. Ketiga dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006 di Riau.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi PON Riau