Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-Hati, Pengamatan Hakim Bisa Jadi Alat Bukti

Kompas.com - 20/03/2013, 19:52 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Ini kabar tak mengenakkan bagi terdakwa. Bagi para terdakwa, jika Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nanti bisa disetujui, harus benar-benar hati-hati agar tidak berbohong dalam persidangan.

Soalnya, dalam rancangan tersebut, jika hakim dengan pengamatannya menganggap terdakwa berbohong, maka sudah bertambah satu alat buktinya yang pasti akan memberatkan terdakwa.

Selama ini, para terdakwa seolah berlindung di balik haknya sebagai terdakwa untuk membela diri dengan berbagai cara, salah satunya sering berbohong asalkan tak ada alat bukti yang bertentangan dengan kebohongannya.

Banyak kasus, hakim-hakim yang menggunakan kacamata hukum positif semata, gagal membuktikan dakwaan penuntut umum gara-gara alat buktinya dirasa kurang.

Dalan rangancangan KUHAP, pengamatan hakim terhadap terdakwa bisa menjadi alat bukti yang sah dan melengkapi alat bukti lainnya. Jika KUHAP yang sekarang ada lima alat bukti, dalam RUU KUHAP disebutkan ada tujuh alat bukti.

Demikian yang disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti yang juga Ketua Tim Perumus RUU KUHAP, Prof Andi Hamzah, dalam Simposium Nasional Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesian (MAHUPIKI) di Universitas Hasanuddin, Makassar, yang berlangsung tiga hari hingga hari ini, Rabu (20/3/2013).

Dalam KUHAP sekarang, alat bukti yang sah berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sedangkan dalam RUU KUHAP, alat bukti berupa petunjuk dihilangkan. Selengkapnya rancangan yang diajukan untuk jenis alat bukti yaitu barang bukti, surat-surat, bukti elektronik, keterangan seorang ahli, keterangan seorang saksi, keterangan terdakwa, dan pengamatan hakim.

"Petunjuk dihilangkan diganti dengan pengamatan hakim," kata Andi yang selama berpuluh-puluh tahun telah menjadi Ketua Tim Perumus RUU KUHAP dan pernah studi banding KUHAP ke 11 negara lain.

Konsep pengakuan pengamatan hakim sebagai alat bukti itu sama dengan KUHAP negara lain.

"Pengamatan hakim itu misalnya, jika menganggap terdakwa bohong dengan melihat tanda-tanda jakunnya naik turun, atau keringatan atau melihat sana-sini," kata Andi.

Jika hakim dengan pengamatannya menganggap terdakwa berbohong, maka itu sudah bisa menjadi satu alat bukti.

"Pengamatan hakim disebut oleh Belanda eigen waarneming van de rechter, bahasa Inggrisnya judicial notice," kata Andi. Tidak ada KUHAP di dunia ini yang menyebut petunjuk (aanwijzing dalam Bahasa Belanda, indication dalam Bahasa Inggris) sebagai alat bukti kecuali Strafvordering Belanda tahun 1838, Inlandsch Regelement, HIR dan KUHAP 1981, karena meniru HIR.

Undang-Undang Mahkamah Agung tahun 1950 sudah menyebut "pengetahuan hakim" sebagai alat bukti menggantikan petunjuk, sayangnya, kata Andi, penyusun KUHAP waktu itu tidak mengetahui hal tersebut.

Dalam rancangan KUHAP, dipakai istilah keterangan seorang saksi dan keterangan seorang ahli sebagai alat bukti yang menyatakan sifat tunggal. Berarti, jika sudah ada dua saksi atau dua ahli, maka sudah cukup memenuhi.

Sebaliknya pada alat bukti surat, dipakai istilah surat-surat yang bersifat jamak. Karena itu, jika ada 10 surat, tetap dihitung satu alat bukti.

Urutan alat bukti tersebut tak berdasar prioritas. Namun, keterangan saksi sengaja diturunkan dari daftar pertama karena untuk menghapus kesan seolah-olah orang tak bisa dihukum jika tak ada saksi.

Dengan daftar jenis alat bukti yang bertambah, maka penetapan seseorang menjadi tersangka akan lebih mudah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com