Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-Hati, Pengamatan Hakim Bisa Jadi Alat Bukti

Kompas.com - 20/03/2013, 19:52 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Ini kabar tak mengenakkan bagi terdakwa. Bagi para terdakwa, jika Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nanti bisa disetujui, harus benar-benar hati-hati agar tidak berbohong dalam persidangan.

Soalnya, dalam rancangan tersebut, jika hakim dengan pengamatannya menganggap terdakwa berbohong, maka sudah bertambah satu alat buktinya yang pasti akan memberatkan terdakwa.

Selama ini, para terdakwa seolah berlindung di balik haknya sebagai terdakwa untuk membela diri dengan berbagai cara, salah satunya sering berbohong asalkan tak ada alat bukti yang bertentangan dengan kebohongannya.

Banyak kasus, hakim-hakim yang menggunakan kacamata hukum positif semata, gagal membuktikan dakwaan penuntut umum gara-gara alat buktinya dirasa kurang.

Dalan rangancangan KUHAP, pengamatan hakim terhadap terdakwa bisa menjadi alat bukti yang sah dan melengkapi alat bukti lainnya. Jika KUHAP yang sekarang ada lima alat bukti, dalam RUU KUHAP disebutkan ada tujuh alat bukti.

Demikian yang disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti yang juga Ketua Tim Perumus RUU KUHAP, Prof Andi Hamzah, dalam Simposium Nasional Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesian (MAHUPIKI) di Universitas Hasanuddin, Makassar, yang berlangsung tiga hari hingga hari ini, Rabu (20/3/2013).

Dalam KUHAP sekarang, alat bukti yang sah berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sedangkan dalam RUU KUHAP, alat bukti berupa petunjuk dihilangkan. Selengkapnya rancangan yang diajukan untuk jenis alat bukti yaitu barang bukti, surat-surat, bukti elektronik, keterangan seorang ahli, keterangan seorang saksi, keterangan terdakwa, dan pengamatan hakim.

"Petunjuk dihilangkan diganti dengan pengamatan hakim," kata Andi yang selama berpuluh-puluh tahun telah menjadi Ketua Tim Perumus RUU KUHAP dan pernah studi banding KUHAP ke 11 negara lain.

Konsep pengakuan pengamatan hakim sebagai alat bukti itu sama dengan KUHAP negara lain.

"Pengamatan hakim itu misalnya, jika menganggap terdakwa bohong dengan melihat tanda-tanda jakunnya naik turun, atau keringatan atau melihat sana-sini," kata Andi.

Jika hakim dengan pengamatannya menganggap terdakwa berbohong, maka itu sudah bisa menjadi satu alat bukti.

"Pengamatan hakim disebut oleh Belanda eigen waarneming van de rechter, bahasa Inggrisnya judicial notice," kata Andi. Tidak ada KUHAP di dunia ini yang menyebut petunjuk (aanwijzing dalam Bahasa Belanda, indication dalam Bahasa Inggris) sebagai alat bukti kecuali Strafvordering Belanda tahun 1838, Inlandsch Regelement, HIR dan KUHAP 1981, karena meniru HIR.

Undang-Undang Mahkamah Agung tahun 1950 sudah menyebut "pengetahuan hakim" sebagai alat bukti menggantikan petunjuk, sayangnya, kata Andi, penyusun KUHAP waktu itu tidak mengetahui hal tersebut.

Dalam rancangan KUHAP, dipakai istilah keterangan seorang saksi dan keterangan seorang ahli sebagai alat bukti yang menyatakan sifat tunggal. Berarti, jika sudah ada dua saksi atau dua ahli, maka sudah cukup memenuhi.

Sebaliknya pada alat bukti surat, dipakai istilah surat-surat yang bersifat jamak. Karena itu, jika ada 10 surat, tetap dihitung satu alat bukti.

Urutan alat bukti tersebut tak berdasar prioritas. Namun, keterangan saksi sengaja diturunkan dari daftar pertama karena untuk menghapus kesan seolah-olah orang tak bisa dihukum jika tak ada saksi.

Dengan daftar jenis alat bukti yang bertambah, maka penetapan seseorang menjadi tersangka akan lebih mudah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com