JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggembok sementara rumah Rusli Zaini di Jalan Pulau Panjang lV-13/40, Kembangan Utara, Jakarta Barat, Selasa (19/3/2013). Penggembokan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
"Kami melakukan penggembokan sementara. Untuk lebih lengkapnya bisa tanyakan langsung ke juru bicara KPK, Pak Johan Budi," kata salah satu penyidik KPK di Kembangan Utara pada Selasa (19/3/2013). Penyidik tersebut mengungkapkan, penggembokan ini hanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Walaupun begitu, penyidik juga belum mengetahui waktu pastinya pemeriksaan dilanjutkan. "Sekarang belum ada penyitaan. Kami baru pemeriksaan ke sini saja," kata penyidik itu.
Ketua RW 09, Kembangan Utara, Kurniawan, mengungkapkan bahwa rumah tersebut dihuni oleh Syarifah Damiati Aida. Penghuni itu jarang menempati rumah seluas 200 meter tersebut. Setiap harinya, hanya terlihat ajudan.
Kurniawan mengungkapkan penghuni sudah menempati rumah di Jalan Pulau Panjang ini mulai 2009. Rusli Zainal maupun istrinya jarang mendatangi rumah tersebut.
Pantauan Kompas.com, rumah berlantai tiga itu terlihat gelap dan tak berpenghuni. KPK melakukan penggembokan sekitar pukul 20.45 WIB. CCTV dalam rumah juga masih aktif dan berfungsi.
Dari surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah, tertera nama Denny Muliaman sebagai pemilik rumah sedangkan informasi dari kelurahan, rumah tersebut dihuni oleh Syarifah Damiati Aida.
Sebelumnya, Rusli ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 8 Februari 2013 terkait kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus PON, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin sudah divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis yang sama juga dijatuhkan pada Faisal Aswan dan Muhammad Dunir. Adapun mantan Kepala Dinas Penuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas masih dalam proses akhir di persidangan di Pengadilan Tipikor Riau.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi PON Riau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.