Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 6 Tahun, Neneng Berencana Banding

Kompas.com - 18/03/2013, 12:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara ditambah denda Rp Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan terhadapnya. Neneng divonis dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pengacara Neneng, Rufinus Hutauruk menilai, putusan itu terlalu berat bagi kliennya.

“Ada rencana sepertinya kami mau mengajukan banding. (Putusan) itu sudah kelewatan. Proses persidangannya kita lihat juga, Neneng ini siapa sih? Apa dia bisa memengaruhi menteri, pejabat pemerintahan? Coba dilihatlah,” kata Rufinus, saat dihubungi wartawan, Senin (18/3/2013).

Dia juga menuding majelis hakim melakukan penegakkan hukum yang tidak benar dan cenderung tendensius. Saat putusan dibacakan, katanya, Neneng tidak berada di ruangan persidangan. Neneng saat itu mengaku sakit sehingga harus dibawa ke rumah sakit. Meskipun demikian, majelis hakim Tipikor tetap membacakan putusan tanpa kehadiran Neneng dan tim pengacaranya.

“Dipakai Pasal 12 ayat 2, kalau berhalangan, Neneng kan tidak berhalangan, Neneng hadir tapi sakit, ini kan berbeda. Kok gitu? Hakim kan katanya wakil Tuhan, bukan wakil KPK saja,” ucap Rufinus.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan kepada Nenenng Sri Wahyuni. Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ini pun dihukum membayarkan uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 800 juta. Hakim menilai Neneng terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek PLTS.

Neneng  mengambil peran dalam pengadaan proyek PLTS 2008 ini dengan pola PT Anugerah Nusantara yang meminjam perusahaan lain untuk memenangkan proyek. Neneng pun berperan dalam merancang agar perusahaan pinjaman PT Anugerah, yakni PT Alfindo Nuratama memenangkan tender proyek PLTS 2008. Dia memberikan uang Rp 2 miliar kepada Direktur Administrasi PT Anugerah, Marisi Martondang untuk mengikutsertakan PT Alfindo dalam tender proyek PLTS.

Kemudian, melalui staf pemasarannya, Mindo Rosalina Manulang, PT Anugerah bersekongkol dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemennakertrans Timas Ginting untuk mengubah spesifikasi teknis PT Alfindo. Kemudian PT Alfindo keluar sebagai pemenang tender proyek PLTS dengan nilai kontrak Rp 8,9 miliar. Dalam pelaksanaannya, PT Alfindo tidak mengerjakan sendiri proyek PLTS ini. Perusahaan pinjaman itu mengalihkan pekerjaan proyek ke PT Sundaya Indonesia dengan harga di bawah nilai kontrak perusahaan itu dengan Kemennakertrans

Adapun Neneng berperan dalam menegosiasikan teknis pembayaran dengan perusahaan subkontraktor tersebut. Kemudian Neneng membuka rekening untuk PT Alfindo dan menguasai rekening tersebut. Setelah PT Alfindo menerima pembayaran sekitar Rp 8 miliar dari Kemennakertrans, sebagian uang tersebut, yakni sekitar Rp 5,2 miliar, ditransfer ke PT Sundaya Indonesia. Selisihnya, sekitar 2,7 miliar, menjadi keuntungan yang diterima PT Anugerah Nusantara. Sementara Neneng pribadi menerima RP 800 juta yang diambil dari Rp 2,7 miliar tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

    "Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

    Nasional
    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Nasional
    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Nasional
    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nasional
    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Nasional
    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    Nasional
    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Nasional
    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Nasional
    Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

    Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

    Nasional
    Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

    Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

    Nasional
    ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

    ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

    Nasional
    Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

    Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

    Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

    Nasional
    PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

    PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com