Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Bisa Panggil Menteri yang Kampanye

Kompas.com - 14/03/2013, 20:32 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden dapat memanggil menteri maupun pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden jika ada tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2003 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah dan Wakilnya, PNS yang akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu. PP itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Maret 2013 .

Dalam PP tersebut, pejabat negara, termasuk menteri, diberi waktu satu hari kerja pada hari Jumat dalam seminggu untuk kampanye sampai dimulainya kampanye rapat umum. Selama kampanye rapat umum hingga dimulainya masa tenang, mereka diberi cuti dua hari kerja. Adapun hari libur, yakni Sabtu, Minggu, dan tanggal merah adalah hari bebas untuk kampanye.

Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permintaan cuti disampaikan kepada Presiden dengan memuat jadwal, jangka waktu, serta lokasi kampanye. Permintaan cuti paling lambat disampaikan 12 hari kerja sebelum kampanye. Proses pemberian cuti diselesaikan paling lambat 4 hari kerja setelah permintaan disampaikan.

Aturan lainnya, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon presiden atau wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol harus mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri harus disampaikan paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum. Surat pengunduran diri itu tidak bisa ditarik kembali.

Menteri Agama yang juga Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali menyambut baik PP tersebut lantaran dapat memperjelas aturan kampanye. Nantinya, kata dia, dapat mencegah tuduhan adanya pelanggaran ketika berkampanye. "Kalau enggak ada ketentuannya nanti salah," ucap dia.

Begitu pula Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono. Aturan itu, kata dia, tetap menghargai hak politik pejabat negara. Selain itu, PP dapat mencegah pejabat negara untuk seenaknya berkampanye.

"Saya kira peraturan itu bagus. Artinya membatasi tidak boleh seenaknya saja. Nanti pas lagi dibutuhkan oleh negara tahunya enggak ada, lagi kampanye," kata Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com