Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Tak Mau Dipenjara, Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 05/03/2013, 18:30 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menilai langkah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji yang enggan dipenjara memberi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Menurutnya, Susno hanya mencari alasan untuk terlepas dari hukuman penjara 3 tahun 6 bulan itu.

"Jadi, seperti banyak alasan enggak mau eksekusi. Ini jadi preseden buruk buat proses penegakan hukum," ujar Emerson di Jakarta, Selasa (5/3/2013). Menurutnya, Susno tak dapat menggunakan putusan kasasi MA untuk menghindar dari jeratan hukum.

Meski tak menyebutkan lagi vonis yang harus dijalani dan ditaati Susno, kata Emerson, putusan MA pada 22 November 2012 yang menolak kasasinya telah berkekuatan hukum tetap. "(Soal vonisnya), mengacu pada putusan-putusan di bawahnya. Enggak logis juga kalau dihukum, tapi enggak ditahan," kata dia.

Kejaksaan diminta tegas untuk segera mengeksekusi Susno. Sebab, tindakan ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan terdakwa korupsi lainnya untuk mencari celah bebas dari hukum. Di samping itu, Wakil Jaksa Agung Darmono sudah menyatakan Kejaksaan tetap akan mengeksekusi Susno.

"Ya, harus dieksekusi karena MA itu sebagai lembaga pengadilan tertinggi bukan sebagai judex factie dan dalam tingkat kasasi pada umumnya hanya bersifat menguatkan atau membatalkan putusan pengadilan di bawahnya," ujar Dharmono.

Sebelumnya, Susno melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, mengatakan tidak dapat menjalani hukuman penjara 3 tahun 6 bulan seperti yang diputus dalam Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebab, dalam putusan MA tidak tercantum perintah dilakukan penahanan atau masa hukuman yang harus dijalaninya, sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf k UU 8/1981 tentang KUHAP. Putusan MA hanya menyatakan menolak kasasi Susno dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Susno yang telah pensiun dari Polri pada Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Kasasinya kemudian juga ditolak Mahkamah Agung pada 22 November 2012.

Sementara terkait tak tercantumnya masa hukuman Susno, sesuai ketentuan Pasal 197 ayat 1 KUHAP, sudah tak lagi membatalkan putusan demi hukum sebagaimana ketentuan pada Pasal 197 ayat 2 KUHAP. Pada 22 November 2012, bertepatan dengan vonis Susno, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 197 ayat 2 KUHAP bertentangan dengan konstitusi dan tak lagi berlaku. Karenanya, meski tak mencantumkan masa hukuman, vonis Susno tidak batal demi hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

    Nasional
    BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

    BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

    Nasional
    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

    Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

    Nasional
    Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

    Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

    Nasional
    PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

    PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

    Nasional
    Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

    Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

    Nasional
    Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

    Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

    Nasional
    PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

    PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

    Nasional
    Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

    Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

    Nasional
    DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

    DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

    Nasional
    Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

    Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

    Nasional
    Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

    Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

    Nasional
    Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

    Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

    Nasional
    Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

    Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

    Nasional
    Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

    Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com