Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Tak Mau Dipenjara, Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 05/03/2013, 18:30 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menilai langkah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji yang enggan dipenjara memberi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Menurutnya, Susno hanya mencari alasan untuk terlepas dari hukuman penjara 3 tahun 6 bulan itu.

"Jadi, seperti banyak alasan enggak mau eksekusi. Ini jadi preseden buruk buat proses penegakan hukum," ujar Emerson di Jakarta, Selasa (5/3/2013). Menurutnya, Susno tak dapat menggunakan putusan kasasi MA untuk menghindar dari jeratan hukum.

Meski tak menyebutkan lagi vonis yang harus dijalani dan ditaati Susno, kata Emerson, putusan MA pada 22 November 2012 yang menolak kasasinya telah berkekuatan hukum tetap. "(Soal vonisnya), mengacu pada putusan-putusan di bawahnya. Enggak logis juga kalau dihukum, tapi enggak ditahan," kata dia.

Kejaksaan diminta tegas untuk segera mengeksekusi Susno. Sebab, tindakan ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan terdakwa korupsi lainnya untuk mencari celah bebas dari hukum. Di samping itu, Wakil Jaksa Agung Darmono sudah menyatakan Kejaksaan tetap akan mengeksekusi Susno.

"Ya, harus dieksekusi karena MA itu sebagai lembaga pengadilan tertinggi bukan sebagai judex factie dan dalam tingkat kasasi pada umumnya hanya bersifat menguatkan atau membatalkan putusan pengadilan di bawahnya," ujar Dharmono.

Sebelumnya, Susno melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, mengatakan tidak dapat menjalani hukuman penjara 3 tahun 6 bulan seperti yang diputus dalam Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebab, dalam putusan MA tidak tercantum perintah dilakukan penahanan atau masa hukuman yang harus dijalaninya, sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf k UU 8/1981 tentang KUHAP. Putusan MA hanya menyatakan menolak kasasi Susno dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Susno yang telah pensiun dari Polri pada Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Kasasinya kemudian juga ditolak Mahkamah Agung pada 22 November 2012.

Sementara terkait tak tercantumnya masa hukuman Susno, sesuai ketentuan Pasal 197 ayat 1 KUHAP, sudah tak lagi membatalkan putusan demi hukum sebagaimana ketentuan pada Pasal 197 ayat 2 KUHAP. Pada 22 November 2012, bertepatan dengan vonis Susno, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 197 ayat 2 KUHAP bertentangan dengan konstitusi dan tak lagi berlaku. Karenanya, meski tak mencantumkan masa hukuman, vonis Susno tidak batal demi hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com