Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Yani: Tak Satu Pun Calon Hakim MK yang Negarawan

Kompas.com - 04/03/2013, 20:26 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani mengusulkan agar Komisi III menolak tiga calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia berpendapat tidak ada calon yang layak.

"Bagaimana kami memilih karena tidak memenuhi syarat. Saya tak lihat ada yang negarawan," kata Yani, sebelum pemungutan suara, di gedung parlemen, Senin (4/3/2013). Dia mengusulkan Komisi III DPR sebaiknya membuka kembali pendaftaran calon hakim MK.

Tiga calon hakim MK yang sedianya akan dipilih, yakni Arief Hidayat, Sugianto, dan Djafar Al Bram, mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR sejak siang. Namun, Yani hanya sebentar mengikuti proses tersebut. Meski tak mengikuti penuh proses seleksi, Yani menilai tidak ada calon yang negarawan.

Usulan Yani langsung ditanggapi anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Eddy Sitanggang. Menurut Eddy, Yani tidak bisa menghakimi jika tak mengikuti penuh proses fit and proper test.

Menanggapi pernyataan Edy, Yani menyebut bahwa Fraksi PPP bisa menilai calon dengan melihat rekam jejak. Dengan demikian, tidak perlu menilai dengan melihat fit and proper test.

Usulan Yani itu hanya didukung anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taslim Chaniago. Lantaran tak banyak yang menanggapi, proses pemungutan suara dilanjutkan. Yani dan Taslim pun ikut memberikan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com