Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Densus Diminta Dibubarkan, Ini Tanggapan Polri

Kompas.com - 04/03/2013, 20:17 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia menyatakan satuan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri masih dibutuhkan untuk memberantas aksi terorisme. Densus dinilai berjasa menggagalkan ledakan bom atau aksi teroris di berbagai daerah.

"Ya, pandangan kami, Densus satuan di bawah Polri yang masih diperlukan untuk mengamankan bangsa Indonesia dari ancaman terorisme," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013). Beberapa hari terakhir mencuat permintaan evaluasi kinerja Densus 88, bahkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Densus 88 dibubarkan.

Permintaan tersebut datang seiring munculnya video kekerasan yang diduga dilakukan anggota Densus. Tak hanya IPW, sebelumnya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin juga menyarankan pembubaran Densus jika melakukan pelanggaran HAM dalam menindak pelaku terorisme.

Boy mengatakan, hasil dari penelusuran video itu, kekerasan tersebut belum tentu dilakukan oleh Densus. Aksi kekerasan dalam video tersebut diduga kuat dilakukan oleh satuan tugas di Poso dalam menindak pelaku kekerasan di Poso bernama Wiwin. "Densus itu visinya adalah menjadikan bangsa Indonesia terbebas dari ancaman teroris.

"Jadi, kalau Densus dibubarkan, yang menghadapi ancaman teroris siapa? Jadi, video itu juga belum tentu personel Densus," terang Boy. Dia mengatakan yang perlu dilakukan Polri saat ini adalah mengevaluasi kinerja satuan berlambang burung hantu itu.

Dijelaskannya, pembentukan Densus merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 yang disusun oleh pemerintah tentang ancaman terorisme. "Evaluasi perlu. Tapi untuk dibubarkan, mohon pemahaman semua pihak," katanya. Ia menegaskan, kepolisian siap menindak tegas anggota Densus ataupun aparat kepolisian lainnya yang melanggar hukum, termasuk dalam pelanggaran HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com