JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi melaporkan Mohammad Assegaf dan Zainuddin Paru dengan tudingan memfitnah dan pencemaran nama baik pada acara Indonesian Lawyers Club (ILC) yang dilangsungkan di Hotel Borobudur, Jakarta pada 5 Februari 2013. Yusuf ditemani oleh kuasa hukumnya, Rahman Purba, melapor di Unit V Sudit Kamneg Polda Metro Jaya, Senin (4/3/2013).
"Saya mau melaporkan tentang fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan M Assegaf dan Zainuddin Paru dalam acara ILC. Mereka bilang, 'Yusuf Supendi itu sakit hati dipecat dari PKS'," kata Yusuf, saat ditemui akan melapor di Unit Kemneg, Polda Metro Jaya, Senin siang.
Yusuf mengatakan, terlapor dalam acara ILC tersebut menyebut salah satu alasan pemecatan dia di PKS karena dianggap sudah tidak bisa melakukan kutbah Jumat lagi sehingga pendapatannya berkurang. "Saya juga narasumber dalam acara itu," ujar Yusuf.
Upaya mediasi, ucap Yusuf, sudah pernah dilakukan terhadap terlapor. Namun, katanya, hal itu tidak pernah ditanggapi terlapor. Oleh karenanya, Yusuf dalam laporan awalnya melaporkan hal itu ke Bareskrim Mabes Polri terkait hal itu dengan nomor laporan LP/128/II/2013/Bareskrim pada tanggal 14 Februari 2013.
"Kemudian dilimpahkan ke Polda (Metro Jaya) karena pencemaran nama baik dan fitnahnya melalu (media) elektronik dan ditangani Kemneg," ujar Yusuf.
Untuk itu, dia bersama kuasa hukumnya sudah menyiapkan pasal terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, yaitu dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP. "Ancamannya enam tahun dengan denda satu miliar rupiah," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.