Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Ruang "Dispensasi" untuk Demokrat di UU Pemilu

Kompas.com - 02/03/2013, 20:52 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Permintaan Partai Demokrat agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan yang mengakomodasi kekosongan kursi Ketua Umum di partai itu, dinilai tak bisa terpenuhi. Undang-undang 8/2012 tentang Pemilu sudah tegas mendefinisikan siapa pimpinan partai politik yang dapat menandatangani daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif.

"Sebutan lain sesuai AD/ART partai dalam klausul itu, tetap merujuk pada jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Jendral yang memang lebih lazim digunakan partai," kata mantan Ketua Pansus RUU Pemilu, Arif Wibowo, saat dihubungi, Sabtu (2/3/2013). Contohnya, sebut dia, adalah penyebutan 'Presiden' di Partai Keadilan Sejahtera, yang merupakan ketua umum bila merujuk praktik di partai lain.

Ketentuan soal pengajuan DCS diatur dalam pasal 57 ayat 1 huruf a UU 8/2012. Bunyi lengkap klausul tersebut adalah 'Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diajukan kepada: (a) KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain'.

"Jadi bukan merujuk pada 'lembaga' lain, sekalipun punya kewenangan sesuai AD/ART partai bersangkutan," tegas Arif. Kalau semata kewenangan sesuai AD/ART, ujar dia, Dewan Syuro di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga punya kewenangan menetapkan calon legislatif, tetapi tetap tidak dapat menjadi dasar pengajuan DCS ke KPU.

Justru, kata Arif, klausul dalam UU tentang Pemilu soal pimpinan partai politik yang dapat menandatangani DCS ini dibuat untuk mengantisipasi persoalan seperti yang kini mendera Partai Demokrat. "Memberikan kepastian hukum," ujar dia.

Arif memberikan contoh kasus-kasus sengketa internal partai politik yang marak pada Pemilu 2009, sebagai referensi. "Kalau nanti (permintaan Partai Demokrat) ini dikabulkan, justru mengancam kepastian hukum," ujar dia. Jangan-jangan, imbuh Arif, di belakang hari dengan argumentasi dinamika internal partai maka Plt juga dapat menandatangani.

"Aturan soal itu dibuat untuk mencegah hiruk-pikuk, menghindari konflik internal yang tak perlu," tutur Arif. Jangan sampai kelonggaran dibuat sekarang, lalu di kemudian hari akan menjadi celah bagi 'mandat' atau malah pengambilalihan, entah di partai yang mana lagi.

Arif menyarankan Partai Demokrat menempuh mekanisme sesuai AD/ART untuk mengisi kekosongan struktural di posisi Ketua Umum, setelah Anas berhenti dari jabatan itu, Sabtu (23/2/2013). "Meski AD/ART mengatur kewenangan Majelis Tinggi, tetap harus menyesuaikan struktur kepartaian. Nomenklatur partai harus baku," tegas dia.

Sebelumnya, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin meminta KPU membuat peraturan yang memerhatikan kondisi kekosongan jabatan ketua umum di partai itu. Partai berlambang Mercy ini meminta KPU membuat aturan yang memperbolehkan Majelis Tinggi menandatangani DCS untuk Pemilu Legislatif 2014.

"Saya kira KPU pun menyadari bahwa seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa buat sesuai keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi kekosongan hukum terjadi dan semua diam berpangku tangan," kata Amir, seusai pertemuan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan Majelis Tinggi Partai Demokrat, di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2013). Menteri Hukum dan HAM ini menambahkan AD/ART partainya mengatur kewenangan Majelis Tinggi mencakup penetapan calon legislatif.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Krisis Demokrat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Nasional
    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Nasional
    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Nasional
    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Nasional
    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Nasional
    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Nasional
    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    Nasional
    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Nasional
    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com