Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bilang Anas, Loyalis Laporkan Kebocoran Sprindik ke Polisi

Kompas.com - 01/03/2013, 21:02 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto, melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Reserse Kriminal Polri atas bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum, Jumat (1/3/2013). Namun, menurut dia, Anas sendiri tidak mengetahui soal laporan ini.

"(Anas) tidak mengetahui. Ini dari kami sebagai warga negara," ujar Tri di Mabes Polri, Jumat (1/3/2013) malam. Mantan Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat ini mengatakan, pelaporan tersebut atas inisiatif dirinya dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ia datang ke Bareskrim Polri bersama Haris Pertama dari Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) dan Alfian dari Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar).

Tri pun tidak mengetahui pasti apakah Anas menyetujui langkahnya itu. "Saya enggak tahu ya, ini inisiatif kami sendiri. Sebagai warga negara yang mencintai lembaga KPK, ingin menyelamatkan KPK," ujarnya. Meski KPK sudah membentuk Komite Etik untuk menelusuri kebocoran draf tersebut, Tri berkeyakinan ada keterlibatan oknum pimpinan KPK dalam insiden itu.

Karenanya, kata Tri, KPK menjadi terlapor dalam berkas laporannya ke Bareskrim Mabes Polri. Barang bukti yang dia sertakan dalam laporan adalah draf sprindik yang dimuat dalam salah satu surat kabar. Tri diminta melengkapi kembali laporan pekan depan.

Sprindik atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka beredar, bahkan sebelum ada gelar perkara di depan pimpinan KPK. Dalam draf yang ditandatangani tiga pimpinan KPK itu, Anas sudah disebut sebagai tersangka gratifikasi saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Tim investigasi KPK menyimpulkan, draf yang beredar di masyarakat diduga kuat merupakan dokumen asli dari KPK. Komite Etik sudah dibentuk untuk melakukan penyelidikan terkait kebocoran ini. Jika terbukti pelaku pembocor dokumen adalah pegawai KPK, sanksi yang akan diberikan bisa berupa pemecatan, penurunan pangkat, penurunan golongan, teguran tertulis, atau surat peringatan. Jika ternyata pimpinan yang terlibat, sanksi akan diputuskan Komite Etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com