Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bilang Anas, Loyalis Laporkan Kebocoran Sprindik ke Polisi

Kompas.com - 01/03/2013, 21:02 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto, melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Reserse Kriminal Polri atas bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum, Jumat (1/3/2013). Namun, menurut dia, Anas sendiri tidak mengetahui soal laporan ini.

"(Anas) tidak mengetahui. Ini dari kami sebagai warga negara," ujar Tri di Mabes Polri, Jumat (1/3/2013) malam. Mantan Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat ini mengatakan, pelaporan tersebut atas inisiatif dirinya dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ia datang ke Bareskrim Polri bersama Haris Pertama dari Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) dan Alfian dari Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar).

Tri pun tidak mengetahui pasti apakah Anas menyetujui langkahnya itu. "Saya enggak tahu ya, ini inisiatif kami sendiri. Sebagai warga negara yang mencintai lembaga KPK, ingin menyelamatkan KPK," ujarnya. Meski KPK sudah membentuk Komite Etik untuk menelusuri kebocoran draf tersebut, Tri berkeyakinan ada keterlibatan oknum pimpinan KPK dalam insiden itu.

Karenanya, kata Tri, KPK menjadi terlapor dalam berkas laporannya ke Bareskrim Mabes Polri. Barang bukti yang dia sertakan dalam laporan adalah draf sprindik yang dimuat dalam salah satu surat kabar. Tri diminta melengkapi kembali laporan pekan depan.

Sprindik atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka beredar, bahkan sebelum ada gelar perkara di depan pimpinan KPK. Dalam draf yang ditandatangani tiga pimpinan KPK itu, Anas sudah disebut sebagai tersangka gratifikasi saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Tim investigasi KPK menyimpulkan, draf yang beredar di masyarakat diduga kuat merupakan dokumen asli dari KPK. Komite Etik sudah dibentuk untuk melakukan penyelidikan terkait kebocoran ini. Jika terbukti pelaku pembocor dokumen adalah pegawai KPK, sanksi yang akan diberikan bisa berupa pemecatan, penurunan pangkat, penurunan golongan, teguran tertulis, atau surat peringatan. Jika ternyata pimpinan yang terlibat, sanksi akan diputuskan Komite Etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com