JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang Anas Urbaningrum. Pasalnya, KPK belum memeriksa Anas, yang menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat, sebagai tersangka.
"Anas belum diperiksa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP pada jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Johan mengatakan, dirinya belum memiliki informasi kapan lembaga antikorupsi tersebut memeriksa Anas.
"Mengenai waktunya, saya belum mendapatkan informasi pasti. Tapi tentu yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Johan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan