Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rintangi Kasus Neneng, 2 WN Malaysia Dituntut 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/02/2013, 12:24 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga negara Malaysia Mohamad Hasan bin Kushi dan R Azmi bin Muhamad Yusof dituntut sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menjerat Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni.

Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Kamis (7/2/2013).

"Kami menuntut supaya majelis hakim Tipikor menyatakan terdakwa 1 Mohamad Hasan dan terdakwa 2 R Azmi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa Guntur Ferry.

Menurut jaksa, kedua terdakwa memiliki niat agar Neneng tidak ditangkap Kepolisian Indonesia, atau Kepolisian Internasional, atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya membantu Neneng masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus atau jalur ilegal. Mereka pun memesan tiket pesawat Garuda Indonesia Citilink untuk Neneng terbang dari Batam menuju Jakarta. Tiket dipesan atas nama Nadia.

Setelah Neneng tiba di Jakarta, menurut jaksa, kedua terdakwa menyarankan agar istri Muhammad Nazaruddin itu tidak pulang ke rumahnya, melainkan ke sebuah apartemen agar tidak tertangkap KPK.

"Berdasarkan fakta tersebut, ada sikap batin yang memang dilakukan dengan sengaja," kata jaksa Guntur Ferry.

Dalam menyusun tuntutan, tim jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan keduanya dianggap membuat citra buruk penegakan hukum di Indonesia, tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta mempersulit jalannya persidangan. Sementara, hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas tuntutan ini, kedua warga negara Malaysia tersebut akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam persidangan selanjutnya. Sementara, Neneng masih diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dua hari lalu, tim jaksa KPK menuntut Neneng dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan karena dianggap terbukti korupsi dalam proyek PLTS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

    Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

    Nasional
    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    Nasional
    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Nasional
    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Nasional
    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

    Nasional
    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

    Nasional
    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

    Nasional
    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Nasional
    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Nasional
    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nasional
    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Nasional
    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    Nasional
    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Nasional
    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com