JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga negara Malaysia Mohamad Hasan bin Kushi dan R Azmi bin Muhamad Yusof dituntut sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menjerat Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni.
Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Kamis (7/2/2013).
"Kami menuntut supaya majelis hakim Tipikor menyatakan terdakwa 1 Mohamad Hasan dan terdakwa 2 R Azmi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa Guntur Ferry.
Menurut jaksa, kedua terdakwa memiliki niat agar Neneng tidak ditangkap Kepolisian Indonesia, atau Kepolisian Internasional, atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya membantu Neneng masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus atau jalur ilegal. Mereka pun memesan tiket pesawat Garuda Indonesia Citilink untuk Neneng terbang dari Batam menuju Jakarta. Tiket dipesan atas nama Nadia.
Setelah Neneng tiba di Jakarta, menurut jaksa, kedua terdakwa menyarankan agar istri Muhammad Nazaruddin itu tidak pulang ke rumahnya, melainkan ke sebuah apartemen agar tidak tertangkap KPK.
"Berdasarkan fakta tersebut, ada sikap batin yang memang dilakukan dengan sengaja," kata jaksa Guntur Ferry.
Dalam menyusun tuntutan, tim jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan keduanya dianggap membuat citra buruk penegakan hukum di Indonesia, tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta mempersulit jalannya persidangan. Sementara, hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas tuntutan ini, kedua warga negara Malaysia tersebut akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam persidangan selanjutnya. Sementara, Neneng masih diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dua hari lalu, tim jaksa KPK menuntut Neneng dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan karena dianggap terbukti korupsi dalam proyek PLTS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.