Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menagih Janji Politik

Kompas.com - 14/01/2013, 08:56 WIB
Oleh Reza Syawawi

Tahun 2013 akan menjadi tahun politik karena menjadi tahun penyongsong Pemilihan Umum 2014. Itulah pemilu nasional keempat sejak tahun 1999, setelah kekuasaan Orde Baru tumbang dan era Reformasi dimulai.

Secara formal kekuasaan rezim periode 2009-2014 akan segera berakhir dan digantikan oleh rezim berikutnya. Di atas kertas, Pemilu 2014 akan menjadi sebuah catatan sejarah yang baik dalam penyelenggaraan pemilu secara langsung oleh rakyat dalam menentukan pemimpin politik karena proses demokrasi itu mampu bertahan di tengah kegaduhan politik yang korup.

Tiga pemilu sebelumnya—1999, 2004, dan 2009—seharusnya sudah bisa menjadi cermin untuk melihat bagaimana hasil pemilu tidak hanya dari sisi proses, tetapi juga hasilnya secara konkret bagi publik. Dalam konteks hukum tata negara Indonesia, lembaga legislatif—dalam hal ini DPR dan DPD—adalah perwujudan dari sistem perwakilan politik dan perwakilan daerah yang semestinya dimintai pertanggungjawaban atas kerja-kerja politiknya selama ini.

Akuntabilitas politik

Di negara-negara demokrasi, badan legislatif memang dirancang sebagai representasi mayoritas rakyat yang memilihnya. Menurut teori, badan inilah yang akan mewakili rakyat untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah.

CF Strong pernah menggambarkan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan yang mayoritas anggota dari suatu komunitas politik berpartisipasi atas dasar sistem perwakilan dan menjamin bahwa pemerintah mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya kepada mayoritas itu (Miriam Budiardjo, 2012).

Lalu, bagaimana pertanggungjawaban badan legislatif itu sendiri terhadap rakyat yang diwakilinya? Pertanyaan ini sebetulnya selaras dengan apa yang disebut dorongan untuk memunculkan wacana akuntabilitas politik.

Tesisnya adalah sekecil apa pun kekua- saan politik yang dimiliki harus dipertanggungjawabkan kepada pemberi mandat. Sebagai perbandingan, misalnya pada masa Orde Baru, presiden disebut juga sebagai mandataris MPR. Presiden memperoleh mandat dari (diangkat oleh) MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.

Desain konstitusi juga tidak memberikan arah yang jelas bagaimana badan legislatif bisa mempertanggungjawabkan kerja-kerja politiknya kepada publik. Sebaliknya, pemerintah setiap tahun selalu memberikan pertanggungjawaban di hadapan badan legislatif ataupun dalam forum bersama bernama MPR.

Dengan kata lain, sistem ini menghasilkan mekanisme untuk menguji akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan oleh lembaga yang akuntabilitasnya tidak jelas. Maka, sistem check and balances yang diwacanakan selama ini tidak teraplikasi dalam konteks ini.

Untuk itu, perlu ada desain di luar mekanisme formal guna meminta pertanggungjawaban tersebut oleh publik sebagai pemberi mandat. Selama ini laporan kinerja DPR hanya disampaikan sebagai pertanggungjawaban institusional di tiga fungsi yang dimandatkan konstitusi, yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.

Maka, yang perlu didorong sebetulnya adalah bagaimana menghadirkan pertanggungjawaban anggota DPR secara personal. Mengingat setiap anggota DPR memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi untuk menjalankan fungsi representasinya.

Belakangan muncul wacana agar anggota badan legislatif periode 2009-2014 yang bermasalah, terutama yang berkaitan dengan kasus korupsi, tidak lagi dicalonkan pada Pemilu 2014. Pada satu sisi ini baik, tetapi perlu juga melihat apakah setiap anggota DPR saat ini telah menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pemilihnya.

Jangan-jangan mayoritas anggota DPR hanya menjadi ”penggembira” dalam forum-forum badan legislatif. Hanya ada beberapa di antara mereka yang secara konkret memberi ide/gagasan. Itu pun jika mereka bukan bagian dari pelaku beberapa kasus korupsi yang ditangani penegak hukum.

Pasal 79 (DPR), Pasal 233 (DPD), Pasal 300 (DPRD provinsi), dan Pasal 351 (DPRD kabupaten/kota) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang DPR, DPD, dan DPRD sesungguhnya telah rinci memuat kewajiban setiap anggota badan legislatif untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Dalam pasal yang sama juga diwajibkan bagi mereka mempertanggungjawabkannya secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com