Ini bisa menjadi dasar yang sangat kuat bagi pemilih/publik untuk menagih janji para wakil rakyat. Akuntabilitas secara institusional harusnya juga dibarengi dengan akuntabilitas anggota badan legislatif secara personal karena pada prinsipnya desain keterwakilan dibangun atas legitimasi personel pada saat pemilu.
Ketiadaan batasan masa jabatan yang bersifat pasti untuk menjadi anggota badan legislatif berimplikasi pada keterpilihan sebagian besar orang sebagai anggota badan legislatif ”seumur hidup”. Berbeda halnya dengan jabatan presiden/wakil presiden yang hanya diperbolehkan untuk dua periode dalam jabatan yang sama.
Kemunculan ”wajah-wajah lama” dalam susunan anggota badan legislatif untuk periode yang baru juga terjadi akibat kurangnya perhatian publik atas akuntabilitas politik setiap wakil yang dipilihnya. Padahal, publik memiliki posisi sangat strategis menyeleksi siapa saja wakilnya yang benar-benar mewakili kepentingan politiknya.
Maka, tahun ini akan menjadi tahun terakhir bagi publik menagih janji para politikus yang menduduki jabatan di lembaga-lembaga legislatif. Sekadar untuk mempertanggungjawabkan mandat dan janji politik yang telah diberikan dalam pemilu sebelumnya.
Reza Syawawi Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.