JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari mengatakan, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya bisa mengambil tindakan tegas terhadap Angelina Sondakh yang sudah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi.
Angie hingga kini masih berstatus anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
"BK tidak bisa ambil posisi konvensional seperti itu karena perkembangan dan dinamika pemberantasan korupsi sudah pada tingkat sedemikian tinggi," ujar Hajriyanto, Jumat (11/1/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.
Ia melihat, jika BK menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tepat, itu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan tuntutan masyarakat sekarang. "KPK perlu ambil keputusan dengan cepat. Ketika anggota DPR jadi tersangka, sebaiknya diikuti dengan pengambilan keputusan cepat," tutur Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan ini.
Hajriyanto bahkan menilai BK memiliki kewenangan penuh untuk mengajukan pergantian antar-waktu (PAW) terhadap Angie. Hal ini, lanjutnya, pernah terjadi pada periode 2004-2009 lalu saat ada seorang anggota dewan yang dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi langsung diberhentikan BK meski belum ditetapkan sebagai tersangka.
"BK bisa melakukan ini karena dia alat kelengkapan DPR yang powerfull," imbuh Hajriyanto.
BK DPR hingga kini belum memecat Angelina Sondakh sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Padahal, Angelina sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olaharaga. Ketua BK M Prakosa mengatakan, pihaknya baru memberhentikan sementara terhadap Angie begitu mantan Putri Indonesia itu berstatus sebagai terdakwa.
"Saat Angelina Sondakh sebagai terdakwa, ia sudah diberhentikan sementara," ucap Prakosa, Jumat (11/1/2013), saat dihubungi wartawan.
Prakosa menuturkan pemberhentian tetap akan dilakukan jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). "Kami menunggu keputusan pengadilan yang inkrah dinyatakan bersalah, baru diberhentikan, kalau sekarang kan belum tetap," ucap Prakosa.
Dengan konsekuensi pemberhentian sementara itu, Prakosa memastikan bahwa tidak ada lagi tunjangan-tunjangan yang didapat Angie. Namun, Prakosa mengakui untuk gaji pokok, Angie tetap mendapatkan haknya. "Gaji pokoknya sebagai anggota DPR masih dapat, yaitu Rp 15,9 juta. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD," kata Prakosa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.