Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Buol Amran Batalipu Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/01/2013, 12:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Buol Amran Batalipu dituntut hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang senilai total Rp 3 miliar dalam rangka membantu PT Hardaya Inti Plantation mengurus hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol. Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013).

"Menyatakan terdakwa Amran terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata jaksa Irene Putri.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Amran dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 3 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, penuntut umum akan menyita dan melelang harta kekayaan Amran. "Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa Irene.

Pidana tambahan berupa pembayaran uang Rp 3 miliar ini dibebankan ke Amran karena yang bersangkutan belum mengembalikan uang yang diterimanya dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) tersebut.

Menurut jaksa, Amran menerima uang senilai total Rp 3 miliar itu secara bertahap. Pertama, pada 18 Juni 2012 senilai Rp 1 miliar. Kedua, pada 26 Juni 2012 sebesar Rp 2 miliar. Pemberian itu dilakukan sebagai imbalan karena Amran telah membantu PT HIP mengurus perizinan terkait hak guna usaha (HGU) seluas 4.500 hekar dan juga lahan di luar 4.500 hektar yang masih bagian dari 75.000 hektar milik perusahaan Hartati Murdaya Poo.

Dalam kasus ini, Hartati sudah diproses hukum dan akan menghadapi pembacaaan tuntutan pada Senin (14/1/2013). Jaksa mengatakan, setelah menerima uang dari PT HIP, Amran menandatangani tiga surat yang diserahkan Yani Anshori (General Manager Operasional PT HIP) dan Arim (Financial Controller PT HIP). Surat tersebut berkaitan dengan perizinan HGU perkebunan PT HIP/ PT Cipta Cakra Murdaya.

"Surat untuk Gubernur Sulsel perihal izin usaha perkebunan atas nama PT CCM seluas 4.500 hektar, untuk menteri negara agraria, permohonan HGU kebun sawit seluas 4.500 hektar, dan surat rekomendasi lainnya," kata Irene.

Setelah surat ditandatangani, Amran kembali menerima uang dari PT HIP seusai dengan kesepakatan. Sebelum pemberian uang yang kedua, Hartati sempat menelpon Amran dan mengucapkan terimakasih karena sudah bersedia membantu.

"Siti Hartati berterima kasih karena terdakwa sudah mau barter 1 kilo, maksudnya Rp 1 miliar," sambung jaksa Irene.

Jaksa mengatakan, rangkaian perbuatan penerimaan uang oleh Amran ini menyalahi undang-undang, bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Bupati Buol saat itu. Perbuatan Amran ini dianggap menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, jaksa memperberat hukuman Amran karena mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain, yang bersangkutan pernah melakukan perlawanan saat ditangkap penyidik KPK.

"Kemudian berbelit-belit dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan selaku bupati tidak memberikan contoh yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujar jaksa Irene.

Sementara yang meringankan, Amran belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga. Atas tuntutan ini, pihak Amran akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan dalam persidangan berikutnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    Nasional
    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Nasional
    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com