JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama, Dendy Prasetya, siap membongkar keterlibatan oknum Kemenag dalam persidangan nanti.
Dendy dan ayahnya, Zulkarnaen Djabar, yang juga menjadi tersangka kasus ini, segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jumat (4/1/2013), berkas pemeriksaan keduanya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Kalau misalkan ada orang yang dia (Dendy) kenal, saya kira itu akan dibuka karena di fakta itu kan akan ada nanti," kata pengacara Dendy, Erman Umar, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, saat mendampingi kliennya menuju mobil tahanan KPK.
Terhitung sejak hari ini, KPK menahan Dendy di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama. Dia ditahan satu sel dengan Zulkarnaen.
Menurut Erman, kliennya memang pernah bertemu dengan pejabat Kemenag terkait proyek Al Quran dan laboratorium ini. Pertemuan itu, menurutnya, dijelaskan Dendy dalam berita acara (BAP) pemeriksaannya selama ini. "Ada, itu pasti, enggak mungkin bisa dihindari. Di BAP pun selama ini sudah disebutkan," ujarnya.
Saat ditanya siapa pejabat Kemenag yang ditemui Dendy, Erman mengaku tidak tahu persis. Dia hanya menyebut pejabat itu berasal dari Direktorat Pembinaan Masyarakat dan Bidang Pendidikan Kemenag. "Pokoknya ada-lah pejabat pembuat komitmen atau pengadaan, saya tidak hafal. Yang penting semua fakta itu sudah di BAP-kan, akan disidang dan dibuka," ucap Erman.
Sebelumnya Erman pernah mengatakan, kliennya bersama dengan rekan seorganisasinya, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, berupaya meyakinkan pihak Kemenag agar memberikan proyek tersebut kepada mereka. Dendy dan Fahd bersama-sama menemui pejabat di Kemenag, yakni Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim (sekarang mantan) dan Sesditjen Pendidikan Islam, Afandi Mochtar.
Saat itu, Erman mengatakan kalau Dendy dan Fahd berupaya mendapatkan proyek tersebut untuk menghidupkan organisasi mereka, Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR). Uang yang diterima Dendy, menurutnya, dibagi-bagikan ke teman-temannya, dan sebagian lagi digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi.
KPK menetapkan Dendy dan Zulkarnaen sebagai tersangka atas dugaan menerima suap senilai total Rp 10 miliar lebih terkait pembahasan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kemenag. Zulkarnaen menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR. Sementara itu, Dendy diduga berperan sebagai perantara pihak Kemenag dengan pihak swasta. Sejauh ini, KPK belum menetapkan pejabat dari Kemenag sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.