Sanksi atau hukuman yang dijatuhkan kepada hakim yang berperilaku tercela juga belum memberikan efek jera. Buktinya, masih banyak hakim yang berperilaku buruk baik di dalam maupun di luar sidang. ”Setiap tahun masih banyak hakim yang dikenai sanksi,” kata Koordi- nator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Choky Risda Ramadhan.
Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho mengatakan, pengawasan MA terhadap para hakim masih lemah. ”Hakim- hakim yang melanggar umumnya hanya diberi sanksi administratif, padahal ia sebenarnya melakukan tindak pidana. Ini tentu tidak akan membuat hakim-hakim jera,” kata Emerson.
Karena rendahnya integritas hakim inilah, jumlah hakim agung sebaiknya tidak perlu dipaksakan ditambah jika tidak didapatkan figur yang benar-benar bersih dan berintegritas tinggi.
MA memang mengalami krisis hakim agung. Jumlah hakim agung kini hanya 44 orang, sedangkan jumlah perkara ribuan setiap tahun. KY kini hanya bisa mengajukan 24 calon hakim agung. Dari jumlah itu, DPR akan memilih delapan nama sehingga jumlah hakim agung masih jauh dari kebutuhan. Namun, menurut Saldi, jumlah hakim agung lebih baik sedikit ketimbang menerima hakim agung tidak bersih hanya untuk memenuhi kuota.
”Yang perlu dilakukan adalah membatasi perkara yang dapat diajukan ke tingkat kasasi, terutama perkara-perkara kecil. Kualitas hakim PN perlu ditingkatkan agar keadilan masyarakat terpenuhi dan tidak mengajukan kasasi,” kata Choky.
Bagaimanapun hakim agung adalah benteng terakhir keadilan yang tidak boleh roboh karena tindakan tercela.
Ikuti refleksi 2012 di bidang politik, hukum, dan keamanan dalam topik:
Refleksi 2012 Polhukam
Baca juga topik-topik terkait:
Hakim Yamanie dan Mafia Peradilan
Pesta Narkoba, Hakim PW Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.