Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saan Mustopa Diperiksa Sebagai Saksi Neneng dalam Persidangan

Kompas.com - 20/12/2012, 12:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Saan Mustopa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni. Persidangan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/12/2012).

Informasi mengenai penjadwalan Saan sebagai saksi tersebut disampaikan salah satu pengacara Neneng, Rufinus Hutauruk. "Gatot Sumarlin, Timas Ginting, Ivan, dan Saan Mustopa," kata Rufinus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Saan diketahui memenuhi panggilan persidangan. Politikus Partai Demokrat itu tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Kepada wartawan, Saan mengaku tidak mengerti soal kasus PLTS. Dia akan menyampaikan keterangan sesuai dengan pertanyaan hakim dalam persidangan nanti.

"Saya enggak pernah mengerti, enggak pernah dengar soal ini. Nanti saya jawab sesuai dengan pertanyaan hakim saja," kata Saan.

Dalam kasus PLTS, Neneng didakwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi namun justru merugikan keuangan negara. Adapun kerugian negara yang timbul dari proyek ini sekitar Rp 2,72 miliar. Menurut dakwaan, Neneng melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang proyek pengadaan dan pemasangan PLTS di Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (Dit PSPK) Depnakertrans.

Dalam pelaksanaan proyek, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu M Nazaruddin mengalihkan pekerjaan utama dari perusahaan pemenang tender, yakni PT Alfindo Nuratama Perkasa kepada PT Sundaya Indonesia. Pertemuan dengan Menakertrans Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin beberapa waktu lalu menyebut Saan dan Anas Urbaningrum mengadakan pertemuan dengan Menakertrans pada 2008 di rumah dinas sang menteri. Pertemuan tersebut, kata Nazaruddin, membahas proyek PLTS. Adapun Menakertrans pada 2008 adalah Erman Suparno.

Menurut Nazaruddin, Saan memberikan uang 50.000 dollar AS kepada Erman terkait proyek PLTS tersebut. Tudingan ini pun dibantah Saan dan Erman. Kepada Kompas.com, Erman mengatakan, pertemuan di rumah dinasnya seperti yang dikatakan Nazaruddin itu tidak pernah terjadi. Dia juga mengaku tidak kenal Saan dan Anas. Hal senada dikatakan Saan. Seusai diperiksa sebagai saksi kasus PLTS di KPK beberapa waktu lalu, Saan mengaku tidak kenal Erman dan tidak tahu soal proyek PLTS.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

    Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

    Nasional
    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    Nasional
    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Nasional
    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Nasional
    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

    Nasional
    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

    Nasional
    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

    Nasional
    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Nasional
    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Nasional
    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nasional
    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Nasional
    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    Nasional
    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Nasional
    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com