JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Saan Mustopa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni. Persidangan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Informasi mengenai penjadwalan Saan sebagai saksi tersebut disampaikan salah satu pengacara Neneng, Rufinus Hutauruk. "Gatot Sumarlin, Timas Ginting, Ivan, dan Saan Mustopa," kata Rufinus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Saan diketahui memenuhi panggilan persidangan. Politikus Partai Demokrat itu tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Kepada wartawan, Saan mengaku tidak mengerti soal kasus PLTS. Dia akan menyampaikan keterangan sesuai dengan pertanyaan hakim dalam persidangan nanti.
"Saya enggak pernah mengerti, enggak pernah dengar soal ini. Nanti saya jawab sesuai dengan pertanyaan hakim saja," kata Saan.
Dalam kasus PLTS, Neneng didakwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi namun justru merugikan keuangan negara. Adapun kerugian negara yang timbul dari proyek ini sekitar Rp 2,72 miliar. Menurut dakwaan, Neneng melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang proyek pengadaan dan pemasangan PLTS di Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (Dit PSPK) Depnakertrans.
Dalam pelaksanaan proyek, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu M Nazaruddin mengalihkan pekerjaan utama dari perusahaan pemenang tender, yakni PT Alfindo Nuratama Perkasa kepada PT Sundaya Indonesia. Pertemuan dengan Menakertrans Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin beberapa waktu lalu menyebut Saan dan Anas Urbaningrum mengadakan pertemuan dengan Menakertrans pada 2008 di rumah dinas sang menteri. Pertemuan tersebut, kata Nazaruddin, membahas proyek PLTS. Adapun Menakertrans pada 2008 adalah Erman Suparno.
Menurut Nazaruddin, Saan memberikan uang 50.000 dollar AS kepada Erman terkait proyek PLTS tersebut. Tudingan ini pun dibantah Saan dan Erman. Kepada Kompas.com, Erman mengatakan, pertemuan di rumah dinasnya seperti yang dikatakan Nazaruddin itu tidak pernah terjadi. Dia juga mengaku tidak kenal Saan dan Anas. Hal senada dikatakan Saan. Seusai diperiksa sebagai saksi kasus PLTS di KPK beberapa waktu lalu, Saan mengaku tidak kenal Erman dan tidak tahu soal proyek PLTS.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.