Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Pemerintah Tetap Harus Ikut Bayar Ganti Rugi Korban Lapindo

Kompas.com - 13/12/2012, 17:55 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 19 dan 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN-P tahun 2012. Pasal 18 mengatur soal pembelian tanah dan bangunan dalam area di luar peta terdampak dari semburan lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Mahkamah memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,"kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, Lapindo tetap bertanggung jawab pada Peta Area Terdampak (PAT). PT Lapindo Brantas tetap membayar ganti rugi atas kerugian warga dalam PAT yang disebabkan semburan lumpur. Sementara itu, pemerintah tetap bertanggung jawab atas kerugian di luar PAT. Mengacu pada hal itu, pemerintah tetap membayarkan ganti rugi kepada korban di luar PAT melalui dana APBN.

"Pembelian tanah dan bangunan di luar PAT dan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur tidak bertentangan dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945," kata Mahfud.

Ia menjelaskan, tanggung jawab negara itu adalah bagian dari pelaksanaan fungsi negara. Negara, jelasnya, harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal itu sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Sebelumnya, uji materi tersebut diajukan oleh Letjen (Purn) Suharto, Dr. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar. Ali Azhar Akbar, yang juga penulis buku berjudul 'Konspirasi SBY-Bakrie', mengungkapkan, bahwa pemerintah yang menanggung dampak dari lumpur Lapindo telah merugikan rakyat. Menurutnya, Lapindo harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian di dalam dan luar PAT.

Kuasa hukum pemohon, Taufik Budiman, mengatakan, Ali Azhar Akbar masih menghilang hingga kini. Ali tak diketahui keberadaannya sejak MK menggelar uji materi UU yang diajukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com