Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Hambalang Menuju Andi Mallarangeng

Kompas.com - 07/12/2012, 08:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menjerat jenderal Polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan menetapkan menteri aktif Andi Mallarangeng sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Selaku Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi dan kawan-kawan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk mengutungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.

Proses penetapan Andi sebagai tersangka ini seolah melalui jalan panjang. KPK memulai penyelidikan proyek Hambalang sejak Agustus 2011, atau pada masa pimpinan KPK Jilid II. Setahun berikutnya, tepatnya Juli 2012, KPK mengumumkan tersangka pertama Hambalang. Adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan yang sama, melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Saat itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan kalau Deddy merupakan anak tangga pertama yang dijadikan pijakan KPK untuk mengusut pihak lain yang terlibat.

Berawal dari Nazaruddin

Penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang berawal dari temuan KPK saat menggeledah tower Permai, kantor Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Penggeledahan dilakukan saat KPK menyidik kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri), serta Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam.

Dalam perjalanannya, Nazaruddin menuding sejumlah kader Partai Demokrat, termasuk Andi Mallarangeng, menerima uang dari proyek Hambalang. Menurut Nazaruddin, Andi menerima uang Rp 20 miliar yang diberikan melalui adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng. Miliaran uang tersebut berasal dari rekanan proyek Hambalang, PT Adhi Karya. Adapun Choel ikut dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama sebulan terhitung sejak 3 Desember 2012.

Selain ke Andi, menurut Nazaruddin, uang mengalir ke Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Sebagian uang juga digunakan untuk biaya pemenangan Anas sebagai ketua umum partai dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.

Hambalang dan Pertemuan di Kantor Menpora

Masalah sertifikat lahan Hambalang mulai terungkap dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Gamas, Februari lalu. Saat itu mantan Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Mahyuddin dan anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh bersaksi untuk Nazaruddin. Kepada majelis hakim, Mahyuddin mengaku ikut dalam pertemuan di kantor Andi di Gedung Kemenpora pada awal 2010. Ketika itu, Andi baru dilantik sebagai Menpora. Pertemuan itu juga dihadiri Andi, Nazaruddin, dan Angelina.

Menurut Mahyuddin, dalam pertemuan tersebut, Nazaruddin sempat menyinggung masalah sertifikat lahan Hambalang. Nazaruddin saat itu menyampaikan kepada Andi kalau masalah sertifikat lahan seluas 32 hektar di Hambalang itu sudah selesai diurus.

”Saya ingat, Nazar bilang ke Menteri, ’Bang sertifikat tanah Hambalang 32 hektar sudah selesai’,” kata Mahyudin.

Menanggapi penyampaian Nazaruddin itu, katanya, Andi sempat mengucapkan “terima kasih”. Sayangnya, Mahyuddin mengaku tidak tahu mengapa Nazaruddin tiba-tiba “nyeletuk” soal sertifikat Hambalang. Pertemuan itu, menurut Mahyuddin, hanyalah silaturahim anggota dewan dari fraksi Partai Demokrat pasca terpilihnya Andi sebagai menpora.

Ihwal sertifikat ini pernah dikonfirmasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat Andi bersaksi dalam persidangan kasus Nazaruddin. Meskipun tidak menjawab tegas, Andi membenarkan ada penyampaian Nazaruddin soal sertifikat Hambalang. Namun sekretaris dewan pembina Partai Demokrat itu tidak menganggap penyampaian Nazaruddin tersebut suatu informasi baru.

"Sertifikat Hambalang, saya sudah tahu beberapa hari sebelumnya, dari Pak Sesmen dan biro umum, sudah selesai. Kalau ada pernyataan itu dari terdakwa, bagi saya bukan informasi, tapi saya apresiasi karena lama diurus tidak jadi-jadi, pas saya jadi menteri, sudah selesai,"  kata Andi.

Menpora dalam Audit BPK

Keterlibatan Andi dalam kasus Hambalang semakin jelas setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan pertama hasil audit proyek Hambalang. Menurut BPK, Menpora melakukan pelanggaran undang-undang. Menpora diduga tidak melakukan pengendalian dan pengawasan dengan membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK. 02/2012.

Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres nomor 80 tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 tahun 2008.

Selain itu, BPK menemukan indikasi kalau surat pelepasan hak atas tanah Hambalang dipalsukan. Surat pelepasan hak atas tanah atas nama Probosutejo, adik mantan Presiden Soeharto, itu dipalsukan oleh pihak-pihak terkait di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Atas temuan BPK ini, Andi membantah melakukan pembiaran. Andi mengakui bahwa dirinya mengetahui soal kontrak dalam proyek Hambalang itu. Namun, dia mengatakan sudah berusaha untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya, termasuk soal pengawasan proyek Hambalang tersebut.

Lebih jauh, sebagai Menpora, Andi berjanji akan bertanggung jawab secara moral. Dia juga siap bekerja sama penuh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sebagai menteri telah menjalankan tugas sebaik-baiknya, termasuk pengawasan. Kalau ada penyimpangan, siapa pun itu harus kita proses secara hukum," kata Andi (31/10/2012).

Sebelumnya Andi juga membantah melakukan intervensi atas kerja BPK dalam mengaudit proyek Hambalang. Laporan BPK terkait Hambalang sempat disebut diintervensi. Nama Andi dan sejumlah perusahaan dalam laporan tersebut menghilang. Laporan pun dibuat ulang dan sudah dilaporkan hasilnya ke DPR beberapa waktu lalu.

Andi Siap Diberhentikan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi mengaku belum mendapat surat resmi dari KPK. Meskipun demikian, dia menghormati apapun yang menjadi keputusan KPK tersebut. Sejak awal, kata Andi, dirinya dan jajaran Kemenpora siap bekerjasama penuh dalam pengusutan kasus Hambalang.

Sebelumnya Andi juga mengaku siap diberhentikan kapanpun jika memang itu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya menteri, diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Jabatan itu amanah, kapan saja bisa diberhentikan oleh presiden. Saya siap mundur kapan pun," kata Andi (29/11/2012).

Secara terpisah, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha kemarin mengatakan, terkait penonaktifan Andi, sesuai dengan kontrak politik Presiden dengan anggota kabinet, penonaktifan dilakukan saat yang bersangkutan dijadikan terdakwa.

Dengan ditetapkannya Andi sebagai tersangka, KPK membuktikan janjinya. Sesuai dengan pernyataan Ketua KPK Abraham Samad, akan ada hal yang mengejutkan terkait penyidikan Hambalang.

Sebelumnya, Bambang juga mengisyaratkan akan ada menteri aktif yang ditetapkan KPK dalam tahun ini. Setelah ini, ke mana KPK akan melangkah? Apakah menuju anak tangga Hambalang berikutnya?

Ikuti perkembangan berita terkait penetapan Menteri Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Nasional
    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    Nasional
    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Nasional
    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com