Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukungan Presiden untuk KPK Jangan Hanya Retorika

Kompas.com - 06/12/2012, 12:34 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mengimplementasikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Presiden didesak segera menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang mengatur Sumber Daya Manusia di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Presiden harus segera menyikapi (permasalahan penyidik KPK). Segera tanda tangani PP itu," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis ( 6/12/2012 ).

Hal itu dikatakan Sudding menyikapi penarikan kembali penyidik KPK oleh Polri. Desember ini, sebanyak 13 penyidik akan ditarik. Alasannya, masa tugas mereka sudah habis.

Sebelumnya, Presiden Yudhoyono dalam pidatonya berjanji akan merevisi PP No 63/2005 guna mengatasi penarikan sewenang-wenang pegawai KPK dari instansi asalnya. Hal itu dikatakan Presiden ketika menyikapi konflik antara KPK-Polri pascapenanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas Polri.

Sudding mengatakan, selama ini sudah banyak pengalaman bahwa pernyataan Presiden hanya sebatas wacana tanpa implementasi. "Jadi, jangan hanya retrorika. Harus ada tindakan konkret," ucapnya.

Revisi PP 63/2005, kata Sudding, dapat memberikan kepastian mengenai masa jabatan penyidik Polri yang bertugas di KPK maupun penuntut asal kejaksaan. Asalkan, kata dia, di dalam subtansi jangan memakai kata "dapat" ketika mengatur masa jabatan penyidik atau penuntut umum untuk mencegah multitafsir.

"Harus tegas, misalnya, masa tugasnya apakah 10 tahun, 15 tahun," kata Sudding. Dia menilai ideal jika masa tugas penyidik di KPK selama 12 tahun seperti usul KPK.

Jika subtansi PP tegas, lanjut Sudding, tidak akan ada penarikan sepihak penyidik atau penuntut yang bekerja di KPK oleh institusi asal. Tidak ada pula penilaian negatif dari masyarakat ketika institusi asal menarik anggotanya untuk pembinaan karier.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, revisi PP 63/2005 masih dibahas di kementeriannya. Dia tak mau berkomentar banyak mengenai subtansi PP. Azwar hanya menyebut akan ada ketegasan dalam PP baru nantinya.

"Yang penting Polri masih bisa membina mereka (penyidik). KPK juga mendapatkan staf penyidik yang dalam waktu tertentu. Pasti ada kepastianlah, jangan terlalu pendek," kata Azwar sebelum rapat di Komisi II DPR.

Baca juga:
SBY Lamban, KPK Terancam Kehilangan 41 Pegawai
Nasib Penyidik KPK di Tangan Presiden

Trimedya: Jangan Jadikan Novel Anak Emas
Polri: Penyidik Tidak Diperpanjang untuk Pembinaan Karir
Busyro: Ada 27 Penyidik KPK yang Tak Diperpanjang Polri
Novel Baswedan Termasuk Penyidik yang Ditarik Polri
Djoko Ditahan, Kapolri Jamin Tak Tarik Penyidik KPK
Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
KPK Krisis Penyidik
.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com