JAKARTA, KOMPAS.com — Enam penyidik Polri di KPK dari 13 penyidik yang sudah habis masa tugasnya di KPK sudah beralih status menjadi pegawai KPK. Namun, 6 penyidik itu belum mengajukan surat pengunduran diri dari Polri sehingga status anggota Polri masih melekat.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Jakarta, Kamis (6/12/2012). "Menurut KPK, enam penyidik itu sudah beralih status menjadi pegawai KPK," kata Agus. Akan tetapi, lanjut Agus, keenam penyidik itu belum mengajukan surat permohonan pengunduran diri ke Polri. Padahal, Polri memiliki ketentuan internal yang harus dipatuhi.
Oleh karena itu, menurut Agus, status anggota Polri masih melekat pada enam penyidik yang sudah beralih status menjadi pegawai KPK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.