JAKARTA, KOMPAS.com — Penarikan kembali 13 penyidik yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Polri dinilai merupakan bukti bahwa Polri tidak legowo atas penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri. Terakhir, KPK menahan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dalam penanganan perkara itu.
"Penarikan yang intensif setelah penanganan kasus simulator oleh KPK menyiratkan Polri tidak legowo dan melembagakannya dalam tindakan-tindakan yang dapat melemahkan," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari di Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Sebelumnya, Polri memutuskan akan menarik 13 anggotanya yang bertugas di KPK, salah satunya Komisaris Novel Baswedan.
Eva menyayangkan sikap Polri itu. Menurut dia, hal itu bisa terjadi karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menunjukkan kepemimpinannya dalam mendukung KPK. Presiden, kata dia, tidak mencegah, tidak menghentikan, bahkan membiarkan hal itu terjadi.
Instruksi Presiden terkait penyelesaian konflik KPK-Polri pada Oktober lalu, menurut Eva, tidak mendapat pengawalan yang serius. Presiden, kata politisi PDI Perjuangan itu, hanya terjebak pada pencitraan.
"Tidak mungkin Kapolri (Jenderal Timur Pradopo) akan membangkang kalau Presiden serius. Pernyataan di dalam pidato sudah tidak mempan karena kita tahu gaya Pak SBY kan akademik. Wacana tanpa action," pungkas Eva.
Seperti diberitakan, dalam pidatonya, Presiden menyebut Polri tidak bisa secara sepihak menarik personelnya yang bertugas di KPK. Polri, kata dia, harus berkonsultasi terlebih dulu dan harus mendapat persetujuan KPK.
Presiden juga menyebut akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah untuk mengatur penugasan personel Polri di KPK. Ketika itu, Presiden mengatakan solusi dalam aturan baru nantinya, yakni penugasan penyidik dari Polri selama 4 tahun, bukan maksimal 4 tahun.
"Personel yang bersangkutan bisa diperpanjang selama 4 tahun lagi, tetapi perlu dikoordinasikan dengan Kapolri agar sesuai pula dengan pembinaan karier perwira yang bersangkutan, misalnya pendidikan atau penugasan apa dan kemudian bisa kembali lagi ke KPK," kata Presiden.
Baca juga:
Presiden: Penarikan Penyidik Harus Disetujui KPK
Nasib Penyidik KPK di Tangan Presiden
Trimedya: Jangan Jadikan Novel Anak Emas
Polri: Penyidik Tidak Diperpanjang untuk Pembinaan Karir
Busyro: Ada 27 Penyidik KPK yang Tak Diperpanjang Polri
Novel Baswedan Termasuk Penyidik yang Ditarik Polri
Djoko Ditahan, Kapolri Jamin Tak Tarik Penyidik KPK
Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
KPK Krisis Penyidik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.