Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rosa Diancam Tak Sebut Nama Neneng

Kompas.com - 04/12/2012, 20:43 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan karyawan PT Anugerah Nusantara (sekarang Grup Permai), Mindo Rosalina Manulang, mengaku pernah diancam pihak Nazaruddin agar tidak membeberkan peran Neneng Sri Wahyuni dan petinggi PT Anugerah Nusantara lainnya jika diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Rosa, ancaman itu didapatnya setelah tiga bulan mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur. Oleh karena itu, Rosa meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga dipindahkan ke rumah aman atau safe house.

Hal ini disampaikan Rosa saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/12/2012). Rosa mengaku diancam akan dihabisi.

"Saya diancam. Waktu itu saya sudah di Pondok Bambu, dipanggil pendeta, dipanggil notaris, mereka yang atur, saya diancam untuk dihabisi," ungkapnya.

Menurut dia, saudara Nazaruddin, M Nasir-lah yang datang ke Rutan Pondok Bambu saat itu. Bersama sejumlah orang lainnya, kata Rosa, Nasir melarangnya menyebut nama Nazaruddin, Nasir, Hasyim, termasuk Neneng Sri Wahyuni. "Cukup kami (karyawan), saya dan Marisi Martondang," ujarnya.

Atas jawaban Rosa ini, salah satu jaksa KPK bertanya apakah orang yang tidak boleh disebut namanya itu termasuk Anas Urbaningrum. Rosa pun menjawab, "Semualah, di PLTS ini hanya boleh disebut saya, Marisi, dan Arifin Ahmad," ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi PLTS, KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka. Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara didakwa bersama-sama Nazaruddin, Marisi Martondang (karyawan Grup Permai), Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad (Direktur Utama PT Alfindo Nuratama), dan Timas Ginting (pejabat Kemenakertrans) melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTS.

Menurut jaksa, Neneng, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar. Dalam kesaksiannya, Rosa juga menyebutkan bahwa Anas Urbaningrum termasuk pimpinan PT Anugerah. Kedudukan Anas, menurut dia, lebih tinggi dibandingkan dengan Nazaruddin. Menurut Rosa, Nazaruddin melaporkan hasil rapat kepada Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Nasional
    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Nasional
    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    Nasional
    Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

    Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

    Nasional
    Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

    Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

    Nasional
    BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

    BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

    Nasional
    Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

    Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

    Nasional
    Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

    Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

    Nasional
    Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

    Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com