Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan KPK, Djoko Susilo Tetap Terima Gaji

Kompas.com - 04/12/2012, 20:35 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektur Jenderal Djoko Susilo tetap akan menerima gaji sebagai anggota Polri. Anggota Polri non job itu masih berhak menerima gaji hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada persidangan nanti.

"Ya, masih (terima gaji) sampai ada keputusan yang tetap," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar (Pol) Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Agus juga mengatakan, jenderal bintang dua itu akan diberi sanksi dari Korps Bhayangkara ketika proses hukumnya terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri selesai. "Sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) 14 Tahun 2010 tentang Kode Etik, sanksi pelanggaran kode etik terhadap anggota Polri yang terkait kasus pidana akan dilaksanakan setelah proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Menurut Agus, sebelum adanya keputusan hukum tetap, Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Djoko digelandang ke Rutan Guntur dengan mobil tahanan dan dikawal sejumlah penyidik KPK, pengacara, serta pengawal tahanan. Dia ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih kurang delapan jam. Pemeriksaan Djoko ini merupakan yang kedua.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya dri sendiri atau orang lain terkait pengadaan simulator SIM.

Saat itu, Djoko menjadi kepala Korlantas Polri. Selain Djoko, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dengan tuduhan sama.

Berita terkait dapat diikuti di topik:
DUGAAN KORUPSI KORLANTAS POLRI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ingatkan Cagub Kejutan Bisa Menang di Jakarta, Habiburokhman: Dulu Jokowi, Anies Juga

    Ingatkan Cagub Kejutan Bisa Menang di Jakarta, Habiburokhman: Dulu Jokowi, Anies Juga

    Nasional
    Menko Polhukam Minta Kementerian 'Back Up' Data hingga Empat Lapis

    Menko Polhukam Minta Kementerian "Back Up" Data hingga Empat Lapis

    Nasional
    Tim Hukum PDI-P Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

    Tim Hukum PDI-P Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

    Nasional
    Cucun Sebut Peningkatan Citra Positif Polri Harus Diimbangi dengan Perbaikan Layanan 

    Cucun Sebut Peningkatan Citra Positif Polri Harus Diimbangi dengan Perbaikan Layanan 

    Nasional
    Cak Imin: Kita Lagi Memantapkan Siapa Pasangan Anies di Jakarta

    Cak Imin: Kita Lagi Memantapkan Siapa Pasangan Anies di Jakarta

    Nasional
    Prabowo Operasi Kaki Kiri, Gerindra: Kecelakaan Tahun 80-an di Timor Timur, Akibatnya Puluhan Tahun Kemudian

    Prabowo Operasi Kaki Kiri, Gerindra: Kecelakaan Tahun 80-an di Timor Timur, Akibatnya Puluhan Tahun Kemudian

    Nasional
     Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL

    Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL

    Nasional
    Ketika 2 Pimpinan KPK Ungkap Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik...

    Ketika 2 Pimpinan KPK Ungkap Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik...

    Nasional
    Jokowi Tugaskan Luhut Bentuk Tim Pengkaji 'Family Office'

    Jokowi Tugaskan Luhut Bentuk Tim Pengkaji "Family Office"

    Nasional
    Jokowi Gelar Rapat Bahas Rencana Pemindahan ASN ke IKN

    Jokowi Gelar Rapat Bahas Rencana Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Peretasan PDN, Perbaikan Pengamanan Data Pemerintah Mesti Dipercepat

    Peretasan PDN, Perbaikan Pengamanan Data Pemerintah Mesti Dipercepat

    Nasional
    PDN Diretas, Pemerintah Diminta Patuhi Standar Pengelolaan Data UU PDP

    PDN Diretas, Pemerintah Diminta Patuhi Standar Pengelolaan Data UU PDP

    Nasional
    Pihak Firli Klaim Belum Terima Surat Perpanjangan Pencegahan

    Pihak Firli Klaim Belum Terima Surat Perpanjangan Pencegahan

    Nasional
    PPP Tawarkan Taj Yasin jadi Cawagub Jateng ke Gerindra dan PDI-P

    PPP Tawarkan Taj Yasin jadi Cawagub Jateng ke Gerindra dan PDI-P

    Nasional
    Sandiaga Khawatir Peretasan PDN Tekan Kunjungan Wisatawan

    Sandiaga Khawatir Peretasan PDN Tekan Kunjungan Wisatawan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com