Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa, Gugatan Perdata terhadap Denny Indrayana Dilanjutkan

Kompas.com - 03/12/2012, 21:48 WIB
Noory Okthariza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012), akan menggelar sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan 10 advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Sidang lanjutan digelar setelah upaya mediasi yang dilakukan mediator yang ditunjuk PN Jakarta Selatan, Yulingtyas, terhadap kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat.

Agenda sidang besok adalah pembacaan pokok perkara gugatan 10 advokat terhadap Denny. Sidang digelar kembali setelah melewati masa tenggang 40 hari sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Heru Widodo, salah satu kuasa hukum Denny Indrayana, menyatakan, pihaknya siap untuk kembali beperkara di persidangan. Upaya mediasi, menurutnya, mengalami jalan buntu karena penggugat ingin seluruh petitum disepakati dalam mediasi. "Kalau itu begitu bukan mediasi namanya. Itu sama saja dengan pemaksaan keinginan penggugat," kata Heru kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (3/12/2012).

Sedangkan menurut Tb Adhi R Faiz, salah seorang penggugat, mediasi gagal karena Wamenhuk dan HAM tidak pernah datang dalam proses mediasi. "Kami sebenarnya menyesalkan, kesempatan berdamai melalui mediasi ini dikesampingkan begitu saja oleh principal (tergugat), jadi terkesan perdamaian ini kurang serius," terang Faiz.

Ia menambahkan, Denny Indrayana seharusnya menunjukkan kepada publik cara menyelesaikan sengketa terbaik di luar persidangan. "Bukan justru tidak menghadiri mediasi," katanya.

Sementara Heru Widodo menyatakan, pihaknya tetap membuka kemungkinan kesepakatan di luar pengadilan. "Pada dasarnya perdamaian bisa ditempuh meskipun perkara sudah sampai pada tahap banding, kasasi, atau peninjauan kembali, seperti yang tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung," lanjutnya.

Heru Widodo bersama dengan Defrizal Djamaris, Akhmad Jazuli, dan Iki Dulagin tergabung dalam tim kuasa hukum Wamenhk dan HAM. Sedangkan 10 advokat yang mengajukan gugatan perdata adalah (1) Robaga Simanjuntak, (2) Sarah Serena, (3) Tb. Adhi R Faiz, (4) Abdul Kholik, (5) John Siswanto, (6) Kurniawan Adi Nugroho, (7) Tb. Emir Faizal, (8) Hartono Tanuwidjaja, (9) R. Affitantho Setyanudhi dan (10) Melki L Tobing.

Gugatan terhadap Profesor Hukum dan Tata Negara UGM ini terkait dengan kicauan Denny di Twitter pada 18-20 Agustus 2012 lalu yang dianggap menghina profesi advokat. Dalam tweet-nya, Deny mengatakan bahwa advokat koruptor adalah koruptor. Para penggugat meminta Denny meminta maaf di 10 media massa nasional selama 10 hari berturut-turut dan juga diminta untuk menutup akun Twitter-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com