Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa, Gugatan Perdata terhadap Denny Indrayana Dilanjutkan

Kompas.com - 03/12/2012, 21:48 WIB
Noory Okthariza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2012), akan menggelar sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan 10 advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Sidang lanjutan digelar setelah upaya mediasi yang dilakukan mediator yang ditunjuk PN Jakarta Selatan, Yulingtyas, terhadap kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat.

Agenda sidang besok adalah pembacaan pokok perkara gugatan 10 advokat terhadap Denny. Sidang digelar kembali setelah melewati masa tenggang 40 hari sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Heru Widodo, salah satu kuasa hukum Denny Indrayana, menyatakan, pihaknya siap untuk kembali beperkara di persidangan. Upaya mediasi, menurutnya, mengalami jalan buntu karena penggugat ingin seluruh petitum disepakati dalam mediasi. "Kalau itu begitu bukan mediasi namanya. Itu sama saja dengan pemaksaan keinginan penggugat," kata Heru kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (3/12/2012).

Sedangkan menurut Tb Adhi R Faiz, salah seorang penggugat, mediasi gagal karena Wamenhuk dan HAM tidak pernah datang dalam proses mediasi. "Kami sebenarnya menyesalkan, kesempatan berdamai melalui mediasi ini dikesampingkan begitu saja oleh principal (tergugat), jadi terkesan perdamaian ini kurang serius," terang Faiz.

Ia menambahkan, Denny Indrayana seharusnya menunjukkan kepada publik cara menyelesaikan sengketa terbaik di luar persidangan. "Bukan justru tidak menghadiri mediasi," katanya.

Sementara Heru Widodo menyatakan, pihaknya tetap membuka kemungkinan kesepakatan di luar pengadilan. "Pada dasarnya perdamaian bisa ditempuh meskipun perkara sudah sampai pada tahap banding, kasasi, atau peninjauan kembali, seperti yang tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung," lanjutnya.

Heru Widodo bersama dengan Defrizal Djamaris, Akhmad Jazuli, dan Iki Dulagin tergabung dalam tim kuasa hukum Wamenhk dan HAM. Sedangkan 10 advokat yang mengajukan gugatan perdata adalah (1) Robaga Simanjuntak, (2) Sarah Serena, (3) Tb. Adhi R Faiz, (4) Abdul Kholik, (5) John Siswanto, (6) Kurniawan Adi Nugroho, (7) Tb. Emir Faizal, (8) Hartono Tanuwidjaja, (9) R. Affitantho Setyanudhi dan (10) Melki L Tobing.

Gugatan terhadap Profesor Hukum dan Tata Negara UGM ini terkait dengan kicauan Denny di Twitter pada 18-20 Agustus 2012 lalu yang dianggap menghina profesi advokat. Dalam tweet-nya, Deny mengatakan bahwa advokat koruptor adalah koruptor. Para penggugat meminta Denny meminta maaf di 10 media massa nasional selama 10 hari berturut-turut dan juga diminta untuk menutup akun Twitter-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Satgas Pemberantasan Judi "Online" Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Nasional
Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com